Minggu, 13 September 2009

Jauhkan Anak Anda Dari Sex Offenders dan Pemangsa

Apakah Anda tahu bahwa anak-anak yang dilaporkan hilang setiap hari? Apakah Anda tahu bahwa anak Anda bisa menjadi korban? Anda harus sadar. Lebih jauh lagi, beberapa pelaku dinyatakan bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak bahwa mereka tahu atau kenal. Bagaimana Anda menjaga anak-anak Anda terlindung dari sex dan predator? Sangat penting bahwa Anda waspada terhadap hampir semua orang di lingkungan Anda. Jika Anda curiga terhadap seseorang di wilayah Anda, ada situs bagus yang dapat Anda akses untuk mengetahui apa saja pada siapa pun, termasuk catatan kriminal. Biaya website ini tentang sebagian kecil dari biaya yang swasta akan bertanggung jawab. Dan bukan hanya lingkungan tempat Anda penjahat ini dapat membuat kekacauan. Apa pandangan anak-anak Anda di internet membutuhkan pemantauan ketat. Chat room yang sering dikunjungi oleh para penjahat seksual yang berpura-pura sebagai anak-anak dan dapat membuat anak Anda untuk memberikan informasi pribadi seperti nama anak, alamat atau nomor telepon untuk mendapatkan pertemuan dengan anak Anda. Setelah pertemuan rahasia diatur, anak Anda mungkin akan diculik atau seksual korban. Berbicara dengan anak-anak Anda tentang bahaya yang mengintai di internet adalah penting agar mereka dapat membuat keputusan cerdas berselancar. Hati-hati pemutaran babysitter dan pengasuh sangat penting. Seorang ibu kembali bekerja dan meninggalkan anak dalam pengasuhan orang asing sangat stres dan dapat berbahaya. Jika Anda melakukan wawancara untuk pengasuh, memeriksa latar belakang kriminal harus tinggi di daftar prioritas Anda sebelum memberi seseorang pekerjaan.
Ada sumber online database yang ada di internet untuk menunjukkan Anda bagaimana untuk mencari pelaku seksual dihukum. Website ini digunakan oleh lembaga Penegakan Hukum, detektif swasta, dan orang tua. Cobalah mengajukan calon pengasuh tentang latar belakang selama wawancara dan lihat apakah Anda mendapatkan jawaban yang jujur. Pencarian sumber online ini database di rumah Anda secara pribadi akan memberi Anda ketenangan pikiran.

Minggu, 06 September 2009

Tanggung Jawab Apoteker Dalam Hukum Administrasi

Tanggung jawab hukum di bidang administrasi berkaitan dengan apoteker dan apotik tidak terlepas dari pemberian izin oleh pemerintah dalam menjalankan usaha di bidang kesehatan.
Sebagai salah satu instrumen penting, izin menempati peringkat pertama yang paling banyak dipergunakan pemerintah. Hal itu disebabkan karena dengan memberi izin, pemerintah memperkenankan orang yang memohon untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang sebenarnya di larang. Meskipun demikian, demi kepentingan umum pula maka pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan khusus terhadap dilaksanakannya izin tersebut. Hal itu tidak lain demi menjaga agar izin tidak dipergunakan melebihi yang diperkenankan.

Sabtu, 05 September 2009

Tanggung Jawab Apoteker Dalam Hukum Pidana

Tanggung jawab hukum pidana dapat kita lihat jika terjadi pelayanan obat yang dilakukan di apotik mengakibatkan pemakai obat mati atau menderita cacat sementara atau cacat tetap.
Dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa :
Barang siapa karena kekhilafannya menyebabkan orang mati, di pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun.
Ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang berlaku umum yang memberikan dasar hukum untuk tuntutan pidana kepada subyek hukum yang melakukan perbuatan yang menyebabkan orang mati. Hal yang sama juga terjadi pada akibat perbuatan yang menyebabakan luka berat atau menderita sakit.

Jumat, 04 September 2009

Tanggung Jawab Apoteker Dalam Masyarakat

Tanggung jawab dalam pengelolaan apotik, tidak ada bedanya dengan tanggung jawab lainnya. Namun dalam tuisan ini penulis hanya membatasi diri dalam hal tanggung jawab perdata, pidana dan administrasi.
Sebagai seorang apoteker dalam mengerjakan tugasnya terikat oleh suatu etika keapotekeran yang hampir sama dengan etika kedokteran. Hal ini dimaksudkan agar seorang apoteker wajib mematuhi etika yang berlaku dikalangan mereka.
Selain itu seorang apoteker sebagai anggota masyarakat juga terikat oleh aturan-aturan hukum yang meliputi hukum perdata yang mengatur kaidah-kaidah hukum dalam hubungan antar individu dalam masyarakat, hukum pidana yang berisi aturan hukum yang bersifat publik dan mengatur masalah tindak pidana yang timbul dalam masyarakat serta hukum administrasi. Dengan demikian di dalam menjalankan tugasnya seorang apoteker di samping harus memenuhi etika juga harus mematuhi aturan yang berlaku untuk dapat dipertanggungjawabkan baik secara perdata, pidana maupun secara administrasi, sebagai berikut :

Tanggung Jawab Dalam Hukum Perdata.
Salah satu ketentuan yang mengatur tentang tanggung jawab secara perdata dapat dilihat dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH. Perdata sebagai berikut :
Pasal 1365 menegaskan bahwa :
Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Pasal 1366, menegaskan bahwa :
Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atas kurang hati-hati.
Ketentuan tersebut diatas adalah ketentuan tentang perbuatan yang melanggar hukum maka sehingga baik apoteker maupun pengelola apotik dapat dimintai pertanggungjawabannya dengan tuntutan perbuatan melanggar hukum manakala ia mendatangkan kerugian bagi pemakai obat akibat kesalahan atau kelalaiannya.
Jika melihat pengertian tentang perbuatan melanggar hukum, maka pengertian perbuatan melanggar hukum adalah suatu pelanggaran norma yang pada awalnya mendapat pengertian yang sempit, yaitu perbuatan yang melanggar undang-undang (onwetmetige) saja. Akan tetapi dalam perkembangannya mengalami perubahan dengan adanya Putusan Hoge Raad di negeri Belanda tahun 1919 (arrest Lindenbaum – Cohen tahun 1959, Hoge Raad 31 Januari, Hoetink No. 110).
Perbuatan melanggar hukum tidak hanya perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, tetapi berbuat atau tidak berbuat, bertentangan baik kesusilaan maupun sifat berhati-hati sebagaimana patutnya di dalam lalu lintas bermasyarakat.
Adapun unsur-unsur sebagai syarat untuk menentukan suatu perbuatan itu melanggar hukum adalah :
Ada perbuatan yang melanggar hukum,
Ada kesalahan,
Ada kerugian, dan
Ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

Selanjutnya dalam hal pemberian obat di apotik yang berakibat kerugian kepada pemakai obat dapat di tuntut pertanggungjawaban atas dasar perbuatan melanggar hukum dengan syarat sebagai berikut :
Tindakan APA dalam melaksanakan pelayanan obat di apotik merupakan perbuatan melawan hukum;
APA dan atau staf apotik lainnya melakukan kesalahan, yaitu dengan memberikan pelayanan obat yang tidak layak/patut dan kurang hati-hati kepada konsumen pemakai obat;
Konsumen pemakai obat benar-benar mengalami kerugian;
Ada hubungan kausal antara kerugian dan perbuatan melawan hukum (pelayanan obat).
Lebih lanjut dapat dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum apabila sifat dari tindakan itu secara nyata telah bertentangan dengan norma baik tertulis maupun tidak tertulis.
Berdasarkan hal di atas, maka di Indonesia ada keharusan bagi penyelenggara apotik (APA) untuk selalu memberikan informasi dan penjelasan tentang obat kepada konsumen pemakai obat khususnya yang menebus obat di apotik melalui resep dokter.
Adapun tujuan utama pemberian informasi kepada konsumen pemakai obat disamping untuk terjalinnya hubungan baik dan terbuka juga untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya kesalahan penyerahan obat maupun kekeliruan memakai obat. Karena kalau informasi tidak lengkap dan jelas, dan ternyata menimbulkan kerugian bagi konsumen pemakai obat, maka APA harus bertanggungjawab.

Tugas Dan Wewenang KPU Dalam Pemilihan Kepala Daerah

KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 3 berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan tugas dan wewenang ;
  1. Merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
  2. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;

Definisi Hukum Menurut Beberapa Ahli Hukum


Definisi/pengertian tentang “hukum”,dapat kita temui dari kamus, ensiklopedi ataupun dari suatu aturan perundang-undangan.Untuk melihat apa yang dimaksud dengan hukum, berikut akan diurai definisi “hukum” dari beberapa aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang ada, sebab timbulnya perbedaan tentang sudut pandang orang tentang apa itu “hukum” salah satunya sangat dipengaruhi oleh aliran yang melatarbelakanginya.
Aliran Sosiologis
Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.
Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).
Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).
AliranRealis
Holmes: The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).

Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).
Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.
Aliran Antropologi
Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).
Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).
Bohannan: Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).
Aliran Historis
Karl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.
Aliran Hukum Alam
Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.
Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.
Aliran Positivis
Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional

Apakah hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional, apakah Hukum Internasional itu merupakan satu sistem dengan Hukum Nasional, manakah yang lebih diutamakan bila terjadi pertentangan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional dan apakah hukum internasional daya berlakunya secara otomatis dalam Hukum Nasional suatu Negara.

Hubungan hukum antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional terdapat dua konsep dasar yaitu aplikasi konsep monoisme dan dualisme.

· Konsep monoisme menyatakan bahwa hukum Internasional adalah dua aspek dari satu sistem hukum yang keberadaannya adalah harus ada satu dengan yang lain berdasarkan siapa subyek studi Hukum Internasional yaitu Individu.

· Konsep dualisme menyatakan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Nasional adalah dua sistem yang berbeda secara intrinsik tentang yurisdiksi berlakunya kedua hukum tersebut.

Jika terjadi pertentangan diantara keduanya, kedua konsep memberikan alternative solusi yang berbeda. Monoisme menyatakan bahwa urutan fundamental atau postulat dasarnya harus menjadi tolak ukur pengutamaan. Konsep dualisme menyatakan bahwa Hukum Internasional harus diutamakan.

Hukum Pembagian Zona Laut Internasonal

Pembagian Zona Laut
1. Zona Pesisir
Berdasarkan kedalamannya zona pesisir dapat dibedakan menjadi 4 wilayah (zona) yaitu :

a. Zona “Lithoral”, adalah wilayah pantai atau pesisir atau “shore”. Di wilayah ini pada saat air pasang tergenang air dan pada saat air laut surut berubah menjadi daratan. Oleh karena itu wilayah ini sering disebut juga wilayah pasang surut.

b. Zona “Neritic” (wilayah laut dangkal), yaitu dari batas wilayah pasang surut hingga kedalaman 150 m. Pada zona ini masih dapat ditembus oleh sinar matahari sehingga wilayah ini paling banyak terdapat berbagai jenis kehidupan baik hewan maupun tumbuhan-tumbuhan, contoh Jaut Jawa, Laut Natuna, Selat Malaka dan laut-laut disekitar kepulauan Riau.
c. Zona Bathyal (wilayah laut dalam), adalah wilayah laut yang memiliki kedalaman antara 150 hingga 1800 meter. Wilayah ini tidak dapat ditembus sinar matahari, oleh karena itu kehidupan organismenya tidak sebanyak yang terdapat di zona meritic.
d. Zona Abysal (wilayah laut sangat dalam), yaitu wilayah laut yang memiliki kedalaman lebih dari 1800 m. Di wilayah ini suhunya sangat dingin dan tidak ada tumbuh-tumbuhan, jenis hewan yang hidup di wilayah ini sangat terbatas.

Teori Hukum Menurut Beberapa Ahli

Teori Hukum Menurut Beberapa Ahli : 
  1. Prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat  
  2. G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia  
  3. L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib  
  4. Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat  
  5. Teori Terpadu : Four In One = hukum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat   
  6. Teori Etis = isi hukum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa etika ) mengenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapattujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :