Tampilkan postingan dengan label HUKUM DAGANG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM DAGANG. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Oktober 2012

Pengertian Muamalah dari Segi Bahasa dan Istilah

Dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.

Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamlah;

Sejarah Munculnya Istilah Politik Hukum

Sejarah istilah politik hukum mengenai kapan dan dimana politik hukum lahir, sangat sulit ditemukan. Akan tetapi, latar belakang yang menjadi pemikiran lahirnya disiplin politik hukum, adalah rasa ketidakpuasaan teoritisi hukum terhadap model pendekatan hukum selama ini. seperti yang diketahui, dari aspek kesejarahan, studi hukum telah berusia sejak lama, mulai dari zaman romoawi hingga zaman postmodern.

Selama kurun waktu yang sangat lama, studi hukum mengalami pasang surut. Perkembangan, dan pergeseran terutama terkait dengan metode pendekatannya. Keadaan tersebut, disebabkan terjadinya perubahan struktur sosial akibat laju industri dan globalisasi baik dibidang ekonomi, politik dan teknologi. Kebanyakan ahli hukum menggunakan kacamata hukum (normatif) dalam melihat berbagai persoalan. Tentunya melihat persoalan dengan menggunakan analisis normatif tidak akan menemukan hasil yang cukup memuaskan, yang pada saat itu hanya kemampuan individulah diutamakan dalam menyelesaikan persoalan dan penggunaan hukum dengan berdasarkan hukum (normatif) semata.

Jumat, 05 Oktober 2012

Hukum Pasar Modal Dalam Pandangan Islam

Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.

Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
1-      Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
2-      Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabayanamun sejak akhir 2007, Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
3-      Perusahaan efek
4-      Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
5-      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).

Prinsip Keuangan Syariah

Adapun prinsip-prinsip keuangan syariah meliputi:
  1. Riba
    Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
    Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasiah.
    Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Riba Jahiliyyah adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah ditetapkan.
    Riba Fadhl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

Sabtu, 15 September 2012

Hal-hal Penting Yang Perlu Diketahui Oleh Pedagang Muslim


1. Niat yang baik
Niat baik dan karena Allah dalam setiap pekerjaan harus dimiliki oleh setiap muslim termasuk pedagang dalam perniagaannya. Tujuan berdagang karena Allah adalah menhindari niat berdagang untuk mengumpulkan harta yang banyak lalu melupakan kewajibannya. Atau berniat untuk menyombongkan diri dengan kekayaannya di hadapan manusia. Harta adalah titipan dan amanah Allah yang harus digunakan sebaik-baiknya. Maka niat yang baik dalam berdagang agar tercukupi kebutuhannya sehingga tidak mencari harta yang haram, agar terlindungi dari kemiskinan dan meminta-minta manusia dan agar harta bisa membantunya mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah-badah yang terkait harta seperti haji, zakat,s edekah dll.

2. Berakhlaq mulia dalam berdagang
Artinya seorang pedagang harus berakhlaq yang baik  jujur dan dapat dipercaya. Rasulullah saw bersabda:”Pedagangan yang jujur dan dapat dipercaya nanti akan bersama para Syuhada di hari kiamat” (h.r. Ashabus Sunan). Seorang pedagang juga harus mempunyai sifat qanaah (tidak rakus) dan manjauhi rasa tamak, menepati janji, menjaga dan melindungi hak-hak pelaku dagang, memenuhi pesanan dengan sebaik-baiknya. Seorang pedagang juga harus bijak dan menjual dan membeli, maka tidak melakukan pemalsuan atau penipuan. Diriwayatkan Jabir r.a. Rasululullah saw bersabda “Allah menyayangi seorang lelaki yang bijak dalam berjual beli dan dalam memutuskan perkara” (hr Bukhari Muslim).

Hukum Jual Beli Melalui Internet


Apa hukum Jual Beli melalui internet ?

Semua produk yang boleh diperdagangkan secara langsung dan dengan cara konvensional, maka boleh diperdagangakan melalui internet. Namun demikian perlu diperhatikan ketentuan cash/kontan pada pertukaran mata uang dan bahan makanan sehingga tidak terjerumus pada transaksi riba. Sebagaimana diketahui perdagangan valuta dalam syariah diharuskan cash dan tidak diperbolehkan dengan cara piutang.

Dr. Samin bin Ibarih Al Suailim

Rabu, 22 Juni 2011

Model Penggunaan Antropologi Hukum di Indonesia

Hukum dalam perspektif antropologis merupakan aktifitas kebudayaan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial (social control), atau sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat (Black & Mileski, 1973:6; Black,1976:6, 1984:2). Karena itu, hukum dipelajari sebagai bagian yang integral dari kebudayaan secara keseluruhan, bukan sebagai suatu institusi otonom yang terpisah dari segi-segi kebudayaan yang lain (Pospisil, 1971:x). Jadi, untuk memahami tempat hukum dalam struktur masyarakat, maka harus dipahami terlebih dahulu kehidupan sosial dan budaya masyarakat tersebut secara keseluruhan. We must have a look at society and culture at large in order to find the place of law within the total structure. We must have some idea of how society works before we can have a full conception of what law is and how it works (Hoebel, 1954:5).

Sabtu, 12 Desember 2009

PENGERTIAN / DEFINISI HUKUM DAGANG

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM DAGANG

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di muali sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .