Sabtu, 15 September 2012

Hukum Jual Beli Melalui Internet


Apa hukum Jual Beli melalui internet ?

Semua produk yang boleh diperdagangkan secara langsung dan dengan cara konvensional, maka boleh diperdagangakan melalui internet. Namun demikian perlu diperhatikan ketentuan cash/kontan pada pertukaran mata uang dan bahan makanan sehingga tidak terjerumus pada transaksi riba. Sebagaimana diketahui perdagangan valuta dalam syariah diharuskan cash dan tidak diperbolehkan dengan cara piutang.

Dr. Samin bin Ibarih Al Suailim

0 comments:

Posting Komentar