Apa hukum Jual Beli melalui internet ?
Semua produk yang boleh diperdagangkan secara langsung dan dengan
cara konvensional, maka boleh diperdagangakan melalui internet. Namun
demikian perlu diperhatikan ketentuan cash/kontan pada pertukaran mata
uang dan bahan makanan sehingga tidak terjerumus pada transaksi riba.
Sebagaimana diketahui perdagangan valuta dalam syariah diharuskan cash
dan tidak diperbolehkan dengan cara piutang.
Dr. Samin bin Ibarih Al Suailim
0 comments:
Posting Komentar