Sejarah istilah politik hukum mengenai kapan dan dimana politik hukum lahir, sangat sulit ditemukan. Akan tetapi, latar belakang yang menjadi pemikiran lahirnya disiplin politik hukum, adalah rasa ketidakpuasaan teoritisi hukum terhadap model pendekatan hukum selama ini. seperti yang diketahui, dari aspek kesejarahan, studi hukum telah berusia sejak lama, mulai dari zaman romoawi hingga zaman postmodern.
Selama kurun waktu yang sangat lama, studi hukum mengalami pasang surut.
Perkembangan, dan pergeseran terutama terkait dengan metode
pendekatannya. Keadaan tersebut, disebabkan terjadinya perubahan
struktur sosial akibat laju industri dan globalisasi baik dibidang
ekonomi, politik dan teknologi. Kebanyakan ahli hukum menggunakan
kacamata hukum (normatif) dalam melihat berbagai persoalan. Tentunya
melihat persoalan dengan menggunakan analisis normatif tidak akan
menemukan hasil yang cukup memuaskan, yang pada saat itu hanya kemampuan
individulah diutamakan dalam menyelesaikan persoalan dan penggunaan
hukum dengan berdasarkan hukum (normatif) semata.


Categories :
muhlisin usman



