Tampilkan postingan dengan label HUKUM TATA NEGARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM TATA NEGARA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Oktober 2012

Sejarah Munculnya Istilah Politik Hukum

Sejarah istilah politik hukum mengenai kapan dan dimana politik hukum lahir, sangat sulit ditemukan. Akan tetapi, latar belakang yang menjadi pemikiran lahirnya disiplin politik hukum, adalah rasa ketidakpuasaan teoritisi hukum terhadap model pendekatan hukum selama ini. seperti yang diketahui, dari aspek kesejarahan, studi hukum telah berusia sejak lama, mulai dari zaman romoawi hingga zaman postmodern.

Selama kurun waktu yang sangat lama, studi hukum mengalami pasang surut. Perkembangan, dan pergeseran terutama terkait dengan metode pendekatannya. Keadaan tersebut, disebabkan terjadinya perubahan struktur sosial akibat laju industri dan globalisasi baik dibidang ekonomi, politik dan teknologi. Kebanyakan ahli hukum menggunakan kacamata hukum (normatif) dalam melihat berbagai persoalan. Tentunya melihat persoalan dengan menggunakan analisis normatif tidak akan menemukan hasil yang cukup memuaskan, yang pada saat itu hanya kemampuan individulah diutamakan dalam menyelesaikan persoalan dan penggunaan hukum dengan berdasarkan hukum (normatif) semata.

Pengertian Sistem Hukum

Sistem hukum mempunyai pengertian yang penting untuk dikenali. Pertama, pengertian sistem sebagai jenis satuan, yang mempunyai tatanan tertentu. Tatanan tertentu menunjuk kepada suatu struktur yang tersusun dari bagian-bagian. Kedua, sistem sebagian suatu rencana, metode, atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.

Pemahaman umum mengenai sistem menurut Shrode dan Voich yang dikutip oleh Satjipto Raharjo mengatakan bahwa suatu sistem adalah suatu kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain. Pemahaman yang demikian itu hanya menekankan pada cirinya yang lain, yaitu bahwa bagian-bagian tersebut bekerja bersama secara aktif untuk mencapai tujuan pokok dari kesatuan tersebut.
Sistem hukum yang tampaknya berdiri sendiri, sesungguhnya diikat oleh beberapa pengertian yang lebih umum sifatnya, yang mengutarakan suatu tuntutan etis. Oleh Paul Scholten dikatakan, bahwa asas hukum positif tetapi sekaligus ia melampaui hukum positif dengan cara menunjuk kepada suatu penilaian etis. Bagaimana asas hukum bisa memberikan penilaian etis terhadap hukum positif apabila ia tidak sekaligus berada di luar hukum tersebut. Keberadaan di luar hukum positif ini adalah untuk menunjukkan, betapa asas hukum itu mengandung nilai etis yang self evident bagi yang mempunyai hukum positif.

Rabu, 22 Juni 2011

Model Penggunaan Antropologi Hukum di Indonesia

Hukum dalam perspektif antropologis merupakan aktifitas kebudayaan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial (social control), atau sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat (Black & Mileski, 1973:6; Black,1976:6, 1984:2). Karena itu, hukum dipelajari sebagai bagian yang integral dari kebudayaan secara keseluruhan, bukan sebagai suatu institusi otonom yang terpisah dari segi-segi kebudayaan yang lain (Pospisil, 1971:x). Jadi, untuk memahami tempat hukum dalam struktur masyarakat, maka harus dipahami terlebih dahulu kehidupan sosial dan budaya masyarakat tersebut secara keseluruhan. We must have a look at society and culture at large in order to find the place of law within the total structure. We must have some idea of how society works before we can have a full conception of what law is and how it works (Hoebel, 1954:5).

Rabu, 08 Juni 2011

Pluralisme Hukum: Tema Kajian Antropologi Hukum

Selain mengkaji kasus-kasus sengketa dalam masyarakat, studi-studi antropologis mengenai hukum juga memberi perhatian pada fenomena kemajemukan hukum (legal pluralism) dalam kehidupan masyarakat. Dalam kaitan ini, Cotterrel (1995) menegaskan : 
We should think of law as a social phenomenon pluralistically, as regulation of many kinds existing in a variety of relationships, some of the quite tenuous, with the primary legal institutions of the centralized state. Legal anthropology has almost always worked with pluralist conceptions of law (Cotterrell, 1995:306).
Ini berarti secara empiris dapat dijelaskan, bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat selain terwujud dalam bentuk hukum negara (state law), juga berujud sebagai hukum agama (religious law), dan hukum kebiasaan (customary law).

Metode Investigasi Hukum Dalam Masyarakat


Uraian pada bagian terdahulu memperlihatkan bahwa norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat secara metodologis dapat dipahami dari keberadaan keputusan-keputusan seseorang atau kelompok orang yang secara sosial diberi otoritas untuk menjatuhkan sanksi-sanksi kepada setiap orang yang melanggarnya. Karena itu, untuk menginvestigasi hukum yang sedang berlaku dalam suatu masyarakat, Llewellyn dan Hoebel (1941:20-1) dan Hoebel (1954:29) memperkenalkan metode penelusuran norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat melalui 3 cara, yaitu dengan :

Senin, 28 Juni 2010

Dinamika Hukum Konstitusional Indonesia

Paradigma filosofis, kebijakan politis, dan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan dan pemerintahan daerah khususnya, adalah tiga dimensi yang bertalian erat satu sama lain, antara ketiganya ini sudah semenjak tahun 1945 susul menyusul adanya, dalam rangka mencari satu format atau model pemerintahan dan otonomi daerah yang sesuai dengan tuntutan perkembangan politik di Indonesia, baik dalam skala lokal, nasional, regional maupun global.

Silih bergantinya UUD, begitu pula induk policy (misalnya GBHN), disusul peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan dan otonomi daerah, namun sampai hari ini belum juga ditemukan suatu format yang dinilai mantap dan menjanjikan bagi bangsa ini, terlebih lagi bagi masyarakat di daerah. Justru gerakan disentegrasi dan separatisme yang bemunculan dimana-mana.