Tampilkan postingan dengan label HUKUM PERDATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM PERDATA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Oktober 2012

Pengertian Muamalah dari Segi Bahasa dan Istilah

Dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.

Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamlah;

Rabu, 22 Juni 2011

HUKUM PAJAK DAN DASAR HUKUMNYA


HUKUM PAJAK DAN
LANDASAN DASAR-DASAR HUKUMNYA
DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Eksistensi pajak merupakan sumber pendapatan utama sebuah negara, karena itu merupakan isu strategis yang selalu menjadi pantauan masyarakat. Apalagi sekarang telah dilakukan pembahasan RUU Pajak yang baru yang akan menggantikan UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penduduk Indonesia sebesar 215 juta jiwa merupakan potensi pajak yang berlimpah. Ironisnya, hingga 2004 jumlah wajib pajak/ pembayar pajak hanya mencapai 3.670.060 jiwa dengan perincian 2.622.184 pembayar pajak orang pribadi dan 1.047.876 lainnya pembayar pajak badan. Hal ini menandakan bahwa  kebijakan perpajakan tidak cukup kuat untuk melakukan ekstensifikasi pajak di samping proses pendataan wajib pajak yang kurang gencar dilakukan.

Rabu, 08 Juni 2011

Metode Investigasi Hukum Dalam Masyarakat


Uraian pada bagian terdahulu memperlihatkan bahwa norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat secara metodologis dapat dipahami dari keberadaan keputusan-keputusan seseorang atau kelompok orang yang secara sosial diberi otoritas untuk menjatuhkan sanksi-sanksi kepada setiap orang yang melanggarnya. Karena itu, untuk menginvestigasi hukum yang sedang berlaku dalam suatu masyarakat, Llewellyn dan Hoebel (1941:20-1) dan Hoebel (1954:29) memperkenalkan metode penelusuran norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat melalui 3 cara, yaitu dengan :

Rabu, 18 Mei 2011

PRINSIP-PRINSIP HUKUM


PRINSIP-PRINSIP HUKUM
  1. Actus non facid reum, nisi mens sitrea ( sikap batin yang tidak bersalah, orang tidak boleh dihukum ).
  2. All men are equal before the law, without distinction sex, race, religion and social status (semua manusia adalah sama di depan hukum, tanpa membedakan kelamin, kulit, agama dan status sosial ).
  3. Alterum non laedere ( perbuatanmu janganlah merugikan orang lain ).
  4. Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars (para pihak harus didengar).
  5. Bis de eadem re ne sit actio atau ne bis in idem (mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya ).
  6. Clausula rebus sic stantibus  (suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku apabila situasi dan kondisinya tetap sama ).

Sabtu, 30 April 2011

Hukum Dalam Perspektif Antropologi

Hukum Dalam Perspektif Antropologi

Melalui studi-studi antropologis mengenai sistem pengendalian sosial (social control) di berbagai komunitas masyarakat di dunia, kalangan ahli antropologi memberi kontribusi yang sangat penting dan bermakna dalam pengembangan konsep hukum yang secara nyata berlaku dan dioperasikan dalam kehidupan masyarakat. Anthropologist have focussed upon micro processes of legal action and interaction, they have made the universal fact of legal pluralism a central element in the understanding of the working of law in society, and they have self-consciously adopted a comparative and historical approach and drawn the necessary conceptual and theoritical conclusion from this choice (Griffiths, 1986:2).

Rabu, 20 Januari 2010

Cara Mendapatkan Hak Tanggungan. (Hipotik dan Crediet Verband)

Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

  • Pembebanan hak Tanggungan pada hak atas tanah harus dilakukan melalui akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT.
  • Hak-hak atas tanah yang dapat diletakkan hak Tanggungan di atasnya adalah: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak milik atas satuan rumah susun.
  • Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Hak Tanggungan:

Minggu, 06 Desember 2009

TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PERLINDUNGAN HAK CIPTA MENURUT UU NO. 12 TAHUN 1997

Seperti yang telah kita ketahui bahwa perlindungan hukum bagi pencipta sangat dibutuhkan dimana untuk melindungi hak-hak pencipta yang selama ini jarang mendapat perhatian, sekalipun undang-undang hak cipta telah mengalami penyempurnaan dari waktu kewaktu akan tetapi tidak sedikit kasus pelanggaran yang terjadi. Hal tersebut jika dipandang dari segi hak-hak pencipta maka pelaku pelanggaran hak cipta telah melanggar hak ekonomi dan hak moral yang telah melekat pada pencipta itu sendiri, akan tetapi pengabaian terhadap kasus-kasus hak cipta membuat pelanggaran hak cipta semakin tumbuh subur.
Dalam kesempatan ini penulis ingin mengemukakan tentang salah satu persoalan tentang kebutuhan hukum pencipta, sebagai seorang yang telah mengespresikan ide-ide didalam suatu karya cipta ataupun ilmu pengetahuan. Kebutuhan hukum ini bagi pencipta sangat penting untuk melindungi hak-haknya sebagai pencipta terhadap barang ciptaannya, serta untuk mengetahui sanksi yang diberikan oleh undang-undang jika terjadi suatu pelanggaran hukum terhadap suatu karya cipta yang telah dilindungi. Apakah dalam perlindungan dan pemberian sanksi telah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1997.
Permasalahan ini yang ingin penulis kaji secara mendalam, kaitannya dalam perlindungan hukum bagi pencipta yang telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1997, adapun metodologi yang penulis pakai yaitu library research atau studi pustaka, dimana dalam hal ini penulis mempelajari literatur-literatur yang berkaitan dengan hak cipta.
Beberapa hal yang perlu untuk diketahui yakni pencipta membutuhkan suatu perlindungan yang dapat dipakai untuk melindungi hak-haknya sebagai seorang pencipta dimana hak-hak tersebut sangat berpengaruh dengan reputasinya sebagai seorang pencipta. Dalam UU No. 12 Tahun 1997 telah diatur tentang perlindungan hukum bagi pencipta.
Akibat hukum jika terjadi pelanggaran hak cipta dalam UU No. 12 Tahun 1997 dalam pasal 44 akan dikenakan hukuman penjara 7 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah, serta mendapatkan sanksi perdata yakni dengan pencabutan siup serta penuntutan dan perampasan barang hasil pelanggaran.
Dengan demikian dari hasil analisa ini dapat diketahui bahwa perlindungan hak cipta yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1997 sudah mengalami banyak penyempurnaan dibandingkan dengan UU No. 7 Tahun 1987, dalam UU No. 12 Tahun 1997 hak-hak pencipta sangat dilindungi serta ancaman hukuman semakin diperberat. Di samping itu perlunya pembinaan terhadap masyarakat agar mereka memahami pentingnya perlindungan hukum bagi pencipta, serta penegakan hukum yang benar-benar memahami tentang aturan hukum yang ada. Dan berdasarkan ini pula penulis mengharapkan perbaikan dalam pembentukan perundang–undangan yang baru serta penerapan yang sesuai dengan peraturan yang ada saat ini.

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK PENGGUNA INTERNET BANKING

Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi perbankan yang diwujudkan melalui internet banking, merupakan suatu usaha dari bank untuk menarik animo masyarakat untuk menjadi nasabah bank. Internet banking merupakan suatu layanan elektronik kepada nasabah bank secara on line di internet.Sebagaimana halnya dengan fasilitas perbankan lainnya yang menggunakan kecanggihan teknologi, misalnya Kartu ATM maupun Kartu Kredit, permasalahan yang sering timbul adalah mengenai tingkat resiko yang cukup tinggi.Banyaknya kasus kerugian materiil yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking dalam mekanisme internet banking, menunjukkan masih kurangnya suatu perlindungan hukum bagi nasabah bank pengguna internet banking. Sayangnya, di Indonesia masih belum ada peraturan atau ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tentang internet banking.Dalam Tugas Akhir ini, Penulis mengangkat dua permasalahan. Permasalahan yang pertama adalah mengenai upaya hukum bagi nasabah bank pengguna internet banking atas kerugian materiil (berupa hilangnya sejumlah uang dari rekeningnya di bank) yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking dalam mekanisme internet banking, yang disebabkan karena kesalahan dari nasabah bank pengguna internet banking sendiri, karena kesalahan dari pihak bank, maupun karena kesalahan dari pihak ketiga. Permasalahan kedua adalah mengenai siapa yang bertanggung jawab (secara perdata) terhadap kerugian materiil (berupa hilangnya sejumlah uang dari rekening nasabah bank pengguna internet banking di bank) yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking dalam mekanisme internet banking, yang disebabkan karena kesalahan dari nasabah bank pengguna internet banking sendiri, karena kesalahan dari pihak bank, serta karena kesalahan dari pihak ketiga.
Penulisan Tugas Akhir ini menggunakan sumber data utama berupa data sekunder, yaitu dari kepustakaan serta peraturan perundang-undangan. Sedangkan sebagai data penunjang digunakan hasil wawancara dengan Bapak Gatot selaku Pimpinan BCA Kantor Cabang Pembantu Dinoyo Malang.
Berdasarkan analisa Penulis, atas kerugian materiil yang dideritanya dalam mekanisme internet banking, nasabah bank pengguna internet banking dapat mengajukan suatu tuntutan maupun meminta pertanggungjawaban dari pihak bank maupun pihak ketiga, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata, Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, serta Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999.
Apabila kerugian materiil yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking tersebut diakibatkan oleh karena kesalahan dari nasabah bank pengguna internet banking itu sendiri, maka nasabah bank pengguna internet banking tidak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak bank karena kesalahan tersebut dilakukan oleh nasabah bank pengguna internet banking sendiri, dan berarti pihak bank tidak melakukan wanprestasi kepada nasabah bank pengguna internet banking tesebut. Sebaliknya, apabila ternyata kerugian materiil yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking diakibatkan oleh karena kesalahan dari pihak bank, maka pihak bank harus memenuhi tuntutan nasabah bank pengguna internet banking tersebut serta bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian sesuai dengan kerugian yang telah diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking. Karena pihak bank telah melakukan wanprestasi kepada nasabah bank pengguna internet banking.Jika kerugian materiil yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking ternyata disebabkan karena perbuatan pihak ketiga, maka pihak ketiga yang bersalah itu harus memenuhi tuntutan serta bertanggung jawab kepada nasabah bank pengguna internet banking tersebut, atas dasar perbuatan melawan hukum.
Dari hasil tersebut, dapat diketahui mengenai pentingnya pembentukan suatu ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tentang internet banking, agar tercipta suatu perlindungan hukum bagi nasabah bank pengguna internet banking

Sabtu, 21 November 2009

Definisi Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

HAK CIPTA

1. Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus (ekslusif) yang dimiliki oleh pencipta atau pihak lain yang menerima hal itu terhadap barang ciptaanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra untuk mengumunkan atau memperbanyak atau menjual atau mengalihkan.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (pencipta harus menciptakan sesuatu yang asli dalam arti tidak meniru)
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan sastra.
Pengumuman adalah pembacaan, penyeruan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, denganmenggunakan alat apapun dan dengan cara demikian ciptaan tersebut dapat didengar atau dilihat oleh orang lain.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak daru orang tersebut diatas.

2. Sifat Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau mamperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya atau sebagian karena :
Pewasisan;
Hibah;
Wasiat;
Dijadikan milik Negara;
Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan ahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta.

Hak cipta dianggap benda yang bergerak dan immaterial. Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, harus dengan akta otentik atau akta dibawah tangan. Berhubung sifat ciptaan adalah pribadi dan tunggaldengan pencipta, maka hak pribadi itu tidak dapat disita.
Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan yang setelah penciptanya meninggal dunia manjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita.

3. Ciptaan Yang Dilindungi Hak Ciptanya
Ciptaan yang dilindungi hak ciptanya adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetehuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
Pertunjukan seperti musik, drama, tari, pewayangan, dan karya siaranantara lain untuk media radio, televise, dan film, serta karya rekaman radio;
Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks dan karyarekaman suara atau bunyi;
Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni tari, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi.

4 .Pendaftaran Ciptaan

Dalam pasal 29 UUHC menetapkan ketentuan sebagai berikut :
1.Departemen Kehakiman menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran itu.
2.Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya di kantor Departemen Kehakiman.
3.Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Departemen Kehakiman.
Pejabat yang bertugas mengadakan pendaftran hak cipta tidak bertanggung jawab atas isi, arti, atau bentuk dari ciptaan yang terdaftar (Pasal 30 UUHC)

1. Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta.

2. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Mentri Kehakiman dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai:
Biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh Mentri Kehakiman;
Contoh ciptaan atau penggantinya.

Permohonan pendaftaraan ciptaan yang dilakukan atas nama lebih dari seorang dan atau satu badan hukum, diperkenankan jika orang atau badan itu bersama-sama berhak atau menyatakan persetujuan secaratertulis bahwa mereka akan bersama-sama berhak atas ciptaan tersebut dan kepada Departemen Kehakiman yang melakukan pendaftaran diserahkan suatu turunan resmi dari akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hal tersebut.

Jumat, 04 September 2009

Tanggung Jawab Apoteker Dalam Masyarakat

Tanggung jawab dalam pengelolaan apotik, tidak ada bedanya dengan tanggung jawab lainnya. Namun dalam tuisan ini penulis hanya membatasi diri dalam hal tanggung jawab perdata, pidana dan administrasi.
Sebagai seorang apoteker dalam mengerjakan tugasnya terikat oleh suatu etika keapotekeran yang hampir sama dengan etika kedokteran. Hal ini dimaksudkan agar seorang apoteker wajib mematuhi etika yang berlaku dikalangan mereka.
Selain itu seorang apoteker sebagai anggota masyarakat juga terikat oleh aturan-aturan hukum yang meliputi hukum perdata yang mengatur kaidah-kaidah hukum dalam hubungan antar individu dalam masyarakat, hukum pidana yang berisi aturan hukum yang bersifat publik dan mengatur masalah tindak pidana yang timbul dalam masyarakat serta hukum administrasi. Dengan demikian di dalam menjalankan tugasnya seorang apoteker di samping harus memenuhi etika juga harus mematuhi aturan yang berlaku untuk dapat dipertanggungjawabkan baik secara perdata, pidana maupun secara administrasi, sebagai berikut :

Tanggung Jawab Dalam Hukum Perdata.
Salah satu ketentuan yang mengatur tentang tanggung jawab secara perdata dapat dilihat dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH. Perdata sebagai berikut :
Pasal 1365 menegaskan bahwa :
Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Pasal 1366, menegaskan bahwa :
Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atas kurang hati-hati.
Ketentuan tersebut diatas adalah ketentuan tentang perbuatan yang melanggar hukum maka sehingga baik apoteker maupun pengelola apotik dapat dimintai pertanggungjawabannya dengan tuntutan perbuatan melanggar hukum manakala ia mendatangkan kerugian bagi pemakai obat akibat kesalahan atau kelalaiannya.
Jika melihat pengertian tentang perbuatan melanggar hukum, maka pengertian perbuatan melanggar hukum adalah suatu pelanggaran norma yang pada awalnya mendapat pengertian yang sempit, yaitu perbuatan yang melanggar undang-undang (onwetmetige) saja. Akan tetapi dalam perkembangannya mengalami perubahan dengan adanya Putusan Hoge Raad di negeri Belanda tahun 1919 (arrest Lindenbaum – Cohen tahun 1959, Hoge Raad 31 Januari, Hoetink No. 110).
Perbuatan melanggar hukum tidak hanya perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, tetapi berbuat atau tidak berbuat, bertentangan baik kesusilaan maupun sifat berhati-hati sebagaimana patutnya di dalam lalu lintas bermasyarakat.
Adapun unsur-unsur sebagai syarat untuk menentukan suatu perbuatan itu melanggar hukum adalah :
Ada perbuatan yang melanggar hukum,
Ada kesalahan,
Ada kerugian, dan
Ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

Selanjutnya dalam hal pemberian obat di apotik yang berakibat kerugian kepada pemakai obat dapat di tuntut pertanggungjawaban atas dasar perbuatan melanggar hukum dengan syarat sebagai berikut :
Tindakan APA dalam melaksanakan pelayanan obat di apotik merupakan perbuatan melawan hukum;
APA dan atau staf apotik lainnya melakukan kesalahan, yaitu dengan memberikan pelayanan obat yang tidak layak/patut dan kurang hati-hati kepada konsumen pemakai obat;
Konsumen pemakai obat benar-benar mengalami kerugian;
Ada hubungan kausal antara kerugian dan perbuatan melawan hukum (pelayanan obat).
Lebih lanjut dapat dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum apabila sifat dari tindakan itu secara nyata telah bertentangan dengan norma baik tertulis maupun tidak tertulis.
Berdasarkan hal di atas, maka di Indonesia ada keharusan bagi penyelenggara apotik (APA) untuk selalu memberikan informasi dan penjelasan tentang obat kepada konsumen pemakai obat khususnya yang menebus obat di apotik melalui resep dokter.
Adapun tujuan utama pemberian informasi kepada konsumen pemakai obat disamping untuk terjalinnya hubungan baik dan terbuka juga untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya kesalahan penyerahan obat maupun kekeliruan memakai obat. Karena kalau informasi tidak lengkap dan jelas, dan ternyata menimbulkan kerugian bagi konsumen pemakai obat, maka APA harus bertanggungjawab.