Sample Feature Post 1 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Sample Feature Post 2 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Sample Feature Post 3 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Minggu, 28 Oktober 2012
Pengertian Muamalah dari Segi Bahasa dan Istilah
Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang
luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan
beberapa pengertian muamlah;
09.43
muhlisin usman
No comments
Sejarah Munculnya Istilah Politik Hukum
Sejarah istilah politik hukum mengenai kapan dan dimana politik hukum lahir, sangat sulit ditemukan. Akan tetapi, latar belakang yang menjadi pemikiran lahirnya disiplin politik hukum, adalah rasa ketidakpuasaan teoritisi hukum terhadap model pendekatan hukum selama ini. seperti yang diketahui, dari aspek kesejarahan, studi hukum telah berusia sejak lama, mulai dari zaman romoawi hingga zaman postmodern.
Selama kurun waktu yang sangat lama, studi hukum mengalami pasang surut.
Perkembangan, dan pergeseran terutama terkait dengan metode
pendekatannya. Keadaan tersebut, disebabkan terjadinya perubahan
struktur sosial akibat laju industri dan globalisasi baik dibidang
ekonomi, politik dan teknologi. Kebanyakan ahli hukum menggunakan
kacamata hukum (normatif) dalam melihat berbagai persoalan. Tentunya
melihat persoalan dengan menggunakan analisis normatif tidak akan
menemukan hasil yang cukup memuaskan, yang pada saat itu hanya kemampuan
individulah diutamakan dalam menyelesaikan persoalan dan penggunaan
hukum dengan berdasarkan hukum (normatif) semata.
09.38
muhlisin usman
No comments
Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial (Tool of Social Control)
Dalam memandang hukum sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial. Alat lain masih ada sebab masih saja diakui keberadaan pranata sosial lainnya (misalnya keyakinan, kesusilaan).
Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu bahkan
dapat dinyatakan sebagai pemberi defenisi tingkahg laku yang menyimpang
dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan,
tuntutan, dan pemberian ganti rugi.
Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan
sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini
dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan
hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sangsi atau tindakan
terhadap si pelanggar. Karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang
harus diterima oleh pelakunya. Ini sekaligus berarti bahwa hukum
mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga
ketentraman terwujud.
Pengertian Sistem Hukum
Sistem hukum mempunyai pengertian yang penting untuk dikenali. Pertama, pengertian sistem sebagai jenis satuan, yang mempunyai tatanan tertentu. Tatanan tertentu menunjuk kepada suatu struktur yang tersusun dari bagian-bagian. Kedua, sistem sebagian suatu rencana, metode, atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.
Pemahaman umum mengenai sistem menurut Shrode dan Voich yang dikutip
oleh Satjipto Raharjo mengatakan bahwa suatu sistem adalah suatu
kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang
berhubungan satu sama lain. Pemahaman yang demikian itu hanya menekankan
pada cirinya yang lain, yaitu bahwa bagian-bagian tersebut bekerja
bersama secara aktif untuk mencapai tujuan pokok dari kesatuan tersebut.
Sistem hukum yang tampaknya berdiri sendiri, sesungguhnya diikat oleh
beberapa pengertian yang lebih umum sifatnya, yang mengutarakan suatu
tuntutan etis. Oleh Paul Scholten dikatakan, bahwa asas hukum positif
tetapi sekaligus ia melampaui hukum positif dengan cara menunjuk kepada
suatu penilaian etis. Bagaimana asas hukum bisa memberikan penilaian
etis terhadap hukum positif apabila ia tidak sekaligus berada di luar
hukum tersebut. Keberadaan di luar hukum positif ini adalah untuk
menunjukkan, betapa asas hukum itu mengandung nilai etis yang self
evident bagi yang mempunyai hukum positif.
09.17
muhlisin usman
No comments
Jumat, 05 Oktober 2012
Hukum Pasar Modal Dalam Pandangan Islam
Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek.
Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
1- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
2- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabayanamun sejak akhir 2007, Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
4- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
5- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).
22.27
muhlisin usman
No comments
Prinsip Keuangan Syariah
Adapun prinsip-prinsip keuangan syariah meliputi:
- Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasiah.
Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Riba Jahiliyyah adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah ditetapkan.
Riba Fadhl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
22.22
muhlisin usman
No comments
Sabtu, 15 September 2012
Hal-hal Penting Yang Perlu Diketahui Oleh Pedagang Muslim
1. Niat yang baik
Niat baik dan karena Allah dalam setiap pekerjaan harus dimiliki oleh
setiap muslim termasuk pedagang dalam perniagaannya. Tujuan berdagang
karena Allah adalah menhindari niat berdagang untuk mengumpulkan harta
yang banyak lalu melupakan kewajibannya. Atau berniat untuk
menyombongkan diri dengan kekayaannya di hadapan manusia. Harta adalah
titipan dan amanah Allah yang harus digunakan sebaik-baiknya. Maka niat
yang baik dalam berdagang agar tercukupi kebutuhannya sehingga tidak
mencari harta yang haram, agar terlindungi dari kemiskinan dan
meminta-minta manusia dan agar harta bisa membantunya mendekatkan diri
kepada Allah melalui ibadah-badah yang terkait harta seperti haji,
zakat,s edekah dll.
2. Berakhlaq mulia dalam berdagang
Artinya seorang pedagang harus berakhlaq yang baik jujur dan dapat
dipercaya. Rasulullah saw bersabda:”Pedagangan yang jujur dan dapat
dipercaya nanti akan bersama para Syuhada di hari kiamat” (h.r. Ashabus
Sunan). Seorang pedagang juga harus mempunyai sifat qanaah (tidak rakus)
dan manjauhi rasa tamak, menepati janji, menjaga dan melindungi hak-hak
pelaku dagang, memenuhi pesanan dengan sebaik-baiknya. Seorang pedagang
juga harus bijak dan menjual dan membeli, maka tidak melakukan
pemalsuan atau penipuan. Diriwayatkan Jabir r.a. Rasululullah saw
bersabda “Allah menyayangi seorang lelaki yang bijak dalam berjual beli
dan dalam memutuskan perkara” (hr Bukhari Muslim).
10.07
muhlisin usman
No comments
Hukum Jual Beli Melalui Internet
Apa hukum Jual Beli melalui internet ?
Semua produk yang boleh diperdagangkan secara langsung dan dengan
cara konvensional, maka boleh diperdagangakan melalui internet. Namun
demikian perlu diperhatikan ketentuan cash/kontan pada pertukaran mata
uang dan bahan makanan sehingga tidak terjerumus pada transaksi riba.
Sebagaimana diketahui perdagangan valuta dalam syariah diharuskan cash
dan tidak diperbolehkan dengan cara piutang.
Dr. Samin bin Ibarih Al Suailim
10.03
muhlisin usman
No comments
Rabu, 29 Agustus 2012
Masa Depan Perbankan Syariah
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI). Mengatur tentang perkembangan pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Indonesia memiliki penduduk yang mayoritas beragama Muslim.
Apalagi, pengembangan perbankan syariah pada dasarnya, untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat yang selama ini tidak terlayani jasa perbankan
konvensional karena masalah keyakinan, terutama yang berkaitan bunga
bank. Di samping itu, pengembangan perbankan syariah merupakan bagian
dari program restrukturisasi perbankan dalam
kerangka peningkatan ketahanan sistem perbankan dan meningkatkan
keragaman jasa perbankan.
20.39
muhlisin usman
No comments
Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
- Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
- Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
- Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
- Takaful (asuransi islam)
Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.