Tampilkan postingan dengan label HUKUM ACARA PIDANA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM ACARA PIDANA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juni 2011

Metode Investigasi Hukum Dalam Masyarakat


Uraian pada bagian terdahulu memperlihatkan bahwa norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat secara metodologis dapat dipahami dari keberadaan keputusan-keputusan seseorang atau kelompok orang yang secara sosial diberi otoritas untuk menjatuhkan sanksi-sanksi kepada setiap orang yang melanggarnya. Karena itu, untuk menginvestigasi hukum yang sedang berlaku dalam suatu masyarakat, Llewellyn dan Hoebel (1941:20-1) dan Hoebel (1954:29) memperkenalkan metode penelusuran norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat melalui 3 cara, yaitu dengan :

Rabu, 18 Mei 2011

PRINSIP-PRINSIP HUKUM


PRINSIP-PRINSIP HUKUM
  1. Actus non facid reum, nisi mens sitrea ( sikap batin yang tidak bersalah, orang tidak boleh dihukum ).
  2. All men are equal before the law, without distinction sex, race, religion and social status (semua manusia adalah sama di depan hukum, tanpa membedakan kelamin, kulit, agama dan status sosial ).
  3. Alterum non laedere ( perbuatanmu janganlah merugikan orang lain ).
  4. Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars (para pihak harus didengar).
  5. Bis de eadem re ne sit actio atau ne bis in idem (mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya ).
  6. Clausula rebus sic stantibus  (suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku apabila situasi dan kondisinya tetap sama ).

Minggu, 06 Desember 2009

DISSENTING OPINION DALAM TINJAUAN HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

Majelis hakim yang menangani suatu perkara menurut kebiasaan dalam hukum acara adalah berjumlah 3 (tiga) orang, dari ketiga orang anggota majelis hakim ini apabila dalam musyawarah menjelang pengambilan putusan terdapat perbedaan pendapat diantara satu sama lain maka putusan akan diambil dengan jalan voting atau kalau hal ini tidak memungkinkan, pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa yang akan dipakai dalam putusan. Sedangkan bagi hakim anggota yang kalah suara dalam menentukan putusan, dirinya harus menerima pendapat mayoritas majelis hakim dan dapat menuliskan pendapatnya yang berbeda dengan putusan dalam buku khusus yang dikelola oleh Ketua Pengadilan Negeri dan bersifat rahasia.
Kerahasiaan pendapat hakim yang kalah suara dalam menentukan putusan, sebagaimana yang tertuang dalam Buku II MA tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan telah membuat peradilan menjadi tidak terbuka dan masyarakat yang menaruh harapan tinggi terhadap para hakim untuk mencari keadilan semakin tidak percaya lagi pada dunia peradilan, timbul kecurigaan dari masyarakat tentang adanya praktek KKN dan mafia peradilan.
Permasalahan inilah yang hendak Penulis kaji secara mendalam, kaitannya dengan pencantuman perbedaan majelis hakim dalam putusan (Dissenting Opinion) ditinjau dari Hukum Acara Pidana dan efektifitas akses publik terhadap putusan pengadilan dengan diterapkannya Dissenting Opinion.
Berangkat dari hal tersebut, Penulis berharap bahwa dengan penulisan Tugas Akhir ini, kita akan mengetahui dan memahami penerapan praktis Dissenting Opinion dalam lingkup Hukum Acara Pidana serta mengetahui arti pentingnya Dissenting Opinion dalam rangka penegakkan supremasi hukum di Indonesia khususnya dalam menciptakan peradilan yang terbuka dan transparan.
Adapun hasil kajian dalam penulisan, secara umum dapat dijabarkan, bahwa di negara yang menganut Sistem Hukum Anglo Saxon meskipun seorang hakim yang memiliki pendapat yang berbeda dengan putusan hakim mayoritas, dirinya harus mengalah dan mengakui putusan hakim mayoritas tetapi pendapat dari hakim yang berbeda dengan putusan akan ikut dilampirkan dalam putusan dan menjadi Dissenting Opinion. Belajar dari sini, hakim jangan selalu terpaku pada sistem hukum yang ada, untuk mewujudkan keadilan para hakim berkewajiban menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang ada dalam masyarakat atau dengan kata lain melakukan terobosan hukum agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Pelaksanaan Dissenting Opinion sebagai salah satu terobosan hukum yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pada Sistem Hukum Eropa Kontinental seperti Indonesia, karena selain Peraturan Perundang-undangannya tidak ada (UU No. 8 tahun 1981 tidak mengatur Dissenting Opinion), juga ketentuan yang ada dalam Buku II MA melarang untuk dilakukan Dissenting Opinion tetapi ternyata hakim ad hoc yang menangani perkara kepailitan dapat melakukan Dissenting Opinion dengan dasar penguat PERMA No. 2 tahun 2000 tentang Perubahan dan Penyempurnaan PERMA No. 3 tahun 1999 tentang Hakim Ad Hoc yang dibuat MA untuk mengisi kekosongan hukum pada UU No. 4 tahun 1998 tentang Kepailitan yang tidak mengatur Dissenting Opinion.
Mahkamah Agung juga tidak keberatan atas pemberlakuan Dissenting Opinion pada putusan kasasi Joko S Chandra yang dilakukan majelis hakim yang dipimpin Sunu Wahadi, tetapi selama belum adanya aturan yang jelas maka tidak bisa dipaksakan agar langkah majelis hakim yang dipimpin Sunu Wahadi untuk memberlakukan Dissenting Opinion tersebut akan diikuti oleh hakim-hakim lainnya.

Sabtu, 21 November 2009

Definisi Hukum Acara Pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana



Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.