Tampilkan postingan dengan label EKONOMI SYARIAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI SYARIAH. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Mei 2019

Hukum Gadai Emas Syariah Menurut Pengamat Ekonomi Syariah

Saat ini menggadaikan barang dan perhiasan menjadi hal yang lumrah untuk mencukupi kebutuhan yang sifatnya mendesak.  Sistem pembayarannya pun sudah ada yang berbasis syariah. Lalu, bagaimana hukumnya?
Pengamat Ekonomi Syariah, Andriwarman Karim mengkritik fenomena lonjakan kegiatan gadai emas syariah. Baik di pusat jasa pegadaian atau di industri perbankan syariah di tanah air. Modifikasi top up atau gadai ulang ini pertama kali diperkenalkan ilmunya oleh BRI Syariah. Setelah ini berkembang luas, barulah kemudian BI melihat pertumbuhan dari gadai emas di bank syariah ini luar  biasa cepatnya,” ungkapnya.
Pada awalnya, produk gadai emas Syariah ketika diluncurkan sekitar tahun 2007, relatif tidak ada masalah, lalu masalah baru muncul ketika nasabah melakukan modifikasi gadai ulang. Saat sudah jatuh tempo, nasabah tidak membayar uangnya, tapi dia melakukan gadai ulang.

Sabtu, 14 Desember 2013

Manajemen Resiko Bank Syariah


Ada beberapa alasan mengapa manajemen resiko harus diterapkan di perbankan syariah, dan mengapa begitu penting, jika kita teliti lagi lebih lanjut apalagi dengan penerapan Bassel Accord II yang merupakan penyempurnaan dari Bassel Accord I, tidak terlepas dari resiko global yang terjadi pada peristiwa Enron dimana telah terjadi kecerobahan atau manipulasi data, oleh sebab itu muncullah dua tokoh fokal di parlemen Amerika yang bernama Sarbone Oxley, sehingga setiap laopran keuangan harus cmply dengan peraturan SOX atau Sarbone Oxle. Terilham dari hal itu maka berimbas kepada sektor perbankan untuk menerapkan manajemen resiko, ditambah lagi dengan kondisi yang tidak menentu, menyebabkan perbankan mau tidak mau menerapkan manajemen Resiko
Alasan Mengapa manajemen resiko begitu penting

Senin, 15 Juli 2013

Produk Syariah di Pasar Modal

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Minggu, 14 Juli 2013

Sejarah Pasar Modal Syariah


Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.