Sabtu, 12 Desember 2009

Undang Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
c. bahwa dengan memperhatikan peranan kesehatan di atas, diperlukan upaya yang lebih memadai bagi peningkatan derajat kesehatan dan pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan secara menyeluruh dan terpadu;
d. bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud butir b dan butir c, beberapa undang- undang di bidang kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan kesehatan;
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kesehatan;



Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:


UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
5. Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
6. Implan adalah bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam jaringan tubuh untuk tujuan pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan atau kosmetika.
7. Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat, dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan turun temurun, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
8. Kesehatan matra adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air.
9. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
10. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
11. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
12. Zat aktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis.
13. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep doktcr, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
14. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyclenggarakan upaya kesehatan.

15. Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan kesehatan diselenggarakan berasaskan perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan, serta kepercayaan akan kemampuan dan kckuatan sendiri.

Pasal 3
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Pasal 5
Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya.

BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya keschatan.
Pasal 7
Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Pasal 8
Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan keschatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.

Pasal 9
Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.


PENGGOLONGAN HUKUM

v MENURUT SUMBERNYA :


ü sumber formal : sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:

- UU ( dibuat lembaga resmi )

- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)

- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)

- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi

- doktrin ( pendapat para ahli hokum )


ü Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :

- bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan

- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :

(struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)



PENGERTIAN YURISDIKSI

Pada awalnya Yurisdiksi merupakan konsekuensi logis dari kedaulatan negara atas wilayahnya. Yurisdiksi negara atas individu, benda dan lain-lain dalam batas wilayahnya (teritorial daratan, laut dan udara) pada akhirnya dapat berkembang/meluas melalui batas-batas negara (perluasan atas individu dan benda-benda yang terletak dinegara lain). Hal ini merupakan salah satu dampak/akibat dari semakin terbukanya hubungan internasional dan perdagangan internasional yang ada. Disinilah perlu ada kesepakatan bersama.

Adanya proses yang berlangsung/berkembang melalui kesepakatan bersama tersebut, hukum internasional menyusun aturan yang mengikat. Sebagaimana sering terlihat, kedaulatan yang dimiliki suatu negara, kadang-kadang, menimbulkan konflik antar negara yang ada. Hal ini banyak terkait dengan adanya kewenangan/yurisdiksi yang dimiliki oleh satu negara terhadap individu, benda, dan lain-lain, misalnya seorang warga negara dari suatu negara melakukan kejahatan di banyak negara, dapat berkembang menjadi masalah pula di negara lain, persoalan tersebut masuk dalam lingkup yurisdiksi.

KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2003


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2003
TENTANG
POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan pola organisasi dan tata kerja Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden;

Mengingat

:
1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 19, Pasal 22C dan 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;



2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);



3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);



4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);




5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
7. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM.
BAB I

KOMISI PEMILIHAN UMUM

Bagian pertama
Kedudukan
Pasal 1


Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU, yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Pasal 2



(1)
(2)
(3)
KPU berkedudukan di Ibukota Negara.
KPU Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi.
KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pasal 3


Pengambilan keputusan atau kebijakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Pleno yang merupakan forum tertinggi.

Pasal 4



(1)
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas:



a. KPU;
b. KPU Provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota.


(2)
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU.


(3)
KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada KPU Provinsi.


(4)
KPU Provinsi bertanggungjawab kepada KPU.
Pasal 5


(1)
KPU terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua dan para anggota.


(2)
KPU dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota dan dibantu oleh seorang Wakil Ketua merangkap anggota.


(3)
Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dari dan oleh anggota


(4)
KPU Provinsi dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota.


(5)
KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota.
Pasal 6


(1)
Ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), mempunyai tugas:



a.
memimpin rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU;



b.
bertindak dan atau atas nama KPU ke dalam dan ke luar;



c.
memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU;



d.
menandatangani seluruh keputusan KPU.







(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU bertanggungjawab kepada Pleno.
Pasal 7


(1)
Ketua KPU dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua KPU.


(2)
Ketua KPU dapat memberikan tugas tertentu kepada Wakil Ketua.
Pasal 8


(1)
KPU bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Pemilu serta melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan secara periodik kepada Presiden dan DPR.



(2)
KPU Provinsi melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan penyelenggaran Pemilu dan mempertangungjawabkan kepada KPU serta menyampaikan laporan secara periodik kepada Gubernur.


(3)
KPU Kabupaten/Kota melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemilu dan mempertangungjawabkan kepada KPU Provinsi serta menyampaikan laporan secara periodik kepada Bupati/Walikota.


(4)
KPU Provinsi melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Gubernur.


(5)
KPU Kabupaten/Kota melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Bupati/Walikota.
Pasal 9


Pengaturan lebih lanjut mengenai tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU.



PENGERTIAN / DEFINISI HUKUM DAGANG

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

PRINSIP YURISDIKSI

Menyadari makna kedaulatan (sovereignty) dalam hubungannya dengan hukum internasional, yang didalamnya ada batasan, namun demikian hanya bagi negara yang mempunyai yurisdiksi menurut hukum internasional. Dalam hal ini pada prinsipnya yurisdiksi suatu negara, terkait tidak saja dengan ketentuan hukum nasional masing-masing negara, tetapi juga dengan hukum internasional yang berlaku.


Menurut hukum internasional, yurisdiksi diartikan the capacity of state under international law to prescribe and enforce a rule of law (Robert L./Boleslaw A., 1987:102), sedangkan yurisdiksi negara, sebagaimana dikutip Parthiana, Anne Anthony Csabafi menyatakan : “… state jurisdiction in public international law means the right of a state to regulate or effect by legislative, executive or judical measures the rights of person, property, acts events with respect to matters not exclusively of domestic concern …

TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI

Ø Van Apeldoorn :

untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.

· terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hukum

· terciptanya masyarakat yang adil dan damai

· keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif

Ø Prof .Soebakti :

mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat

Ø Jeremy Bentham :

menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyakbanyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hukum

Ø Van Kan :

menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu

Ø Roscoe Pound :

merekayasa masyarakat


SUMBER- SUMBER HUKUM

sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .

Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hukum :

· Tempat mengetahui hukum


· hukum terdahulu yang memberi bahan


· dasar berlakunaya


· sebab yang menimbulkan hukum

· sebagai asas hukum

MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM

teori hukum hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan


v TEORI SEJARAH ( Fried Carl Von Savigny 1779-1861)
hukum itu penjelmaan jiwa / rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu
bangsa kehilangan kepribadiannya

v TEORI TEOKRASI
teori ini mendasarkan kekuatan hukum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hukum . Tujuan dan legitimasi hukum dikaitkan dengan kepercayaan agama


v TEORI KEDAULATAN RAKYAT (Rousseau)
akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara

PROSES PENGAKUAN SUATU NEGARA

§ KARAKTERISTIK LEGAL

§ Pasal 1 Konvensi Montevideo (Pan American) Convention on the Roghts and Duties of States 1933;

· A permanent Population

· A Defined tettitory

· A Government

· A Capacity to enter into relation with other states

§ KONSEP TERBENTUKNYA NEGARA

§ Teori kekuasaan

§ Teori Hukum alam

§ Teori Kontrak sosial

§ Teori Kemakmuran

§ CARA TERBENTUKNYA NEGARA

Konsep dasar terbentuknya negara adalah adanya hak menentukan nasib sendiri (the right of self determination) dengan cara:

§ Proklamasi, contoh Indonesia.

§ Perjanjian Internasional, contoh Hongkong-China

§ Plebisit, contoh Timor Leste;

§ Integrasi, contoh Jerman Barat-Timur

§ Disintegrasi, contoh negara bekas Uni Soviyet.

§ PENGAKUAN (RECOGNITION)

§ Kemampuan untuk melakukan hubungan dengan subyek HI yang lain adalah ditunjukkan dengan pengakuan negara.

§ Pengakuan adalah perbuatan politik daripada perbuatan hukum: karena pengakuan merupakan perbuatan pilihan yang didasarkan pada pertimbangan kepentingan negara yang mengakui dan bukan didasarkan pada ketentuan kaidah hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan hukum.

§ MACAM PENGAKUAN

§ Pengakuan de Facto: adalah pengakuan yang diberikan dengan anggapan dan kepercayaan bahwa yang diakui untuk sementara dan dengan reservasi dikemudian hari telah memnuhi syarat dalam hubungan Internasional.

§ Pengakuan De Jure: adalah pengakuan yang didasarkan pertimbangan bahwa yang diakui telah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Hubungan Internasional.