Sample Feature Post 1 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Sample Feature Post 2 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Sample Feature Post 3 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Sabtu, 12 Desember 2009
Undang Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
PENGGOLONGAN HUKUM
- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi
- doktrin ( pendapat para ahli hokum )
- bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :
(struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)
PENGERTIAN YURISDIKSI
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2003
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK NOMOR 54 TAHUN 2003 TENTANG POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM PRESIDEN REPUBLIK | |||
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan pola organisasi dan tata kerja Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden; | |
Mengingat | : | 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 19, Pasal 22C dan 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; | |
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); | |||
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); | |||
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); |
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); 7. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum; | ||||
MEMUTUSKAN : | ||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM. | ||
BAB I KOMISI PEMILIHAN UMUMBagian pertama Kedudukan Pasal 1 | ||||
Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU, yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. | ||||
Pasal 2 | ||||
(1) (2) (3) | KPU berkedudukan di Ibukota Negara. KPU Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi. KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota. | |||
Bagian Kedua Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pasal 3 | ||||
Pengambilan keputusan atau kebijakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Pleno yang merupakan forum tertinggi. | ||||
Pasal 4 | ||||
(1) | Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas: | |||
a. KPU; b. KPU Provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota. | ||||
(2) | KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU. | |||
(3) | KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada KPU Provinsi. | |||
(4) | KPU Provinsi bertanggungjawab kepada KPU. | |||
Pasal 5 | ||||
(1) | KPU terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua dan para anggota. | |||
(2) | KPU dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota dan dibantu oleh seorang Wakil Ketua merangkap anggota. | |||
(3) | Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dari dan oleh anggota | |||
(4) | KPU Provinsi dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota. | |||
(5) | KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota. | |||
Pasal 6 | ||||
(1) | Ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), mempunyai tugas: | |||
a. | memimpin rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU; | |||
b. | bertindak dan atau atas nama KPU ke dalam dan ke luar; | |||
c. | memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU; | |||
d. | menandatangani seluruh keputusan KPU. | |||
(2) | Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU bertanggungjawab kepada Pleno. | |||
Pasal 7 | ||||
(1) | Ketua KPU dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua KPU. | |||
(2) | Ketua KPU dapat memberikan tugas tertentu kepada Wakil Ketua. | |||
Pasal 8 | ||||
(1) | KPU bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Pemilu serta melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan secara periodik kepada Presiden dan DPR. |
(2) | KPU Provinsi melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan penyelenggaran Pemilu dan mempertangungjawabkan kepada KPU serta menyampaikan laporan secara periodik kepada Gubernur. | ||
(3) | KPU Kabupaten/Kota melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemilu dan mempertangungjawabkan kepada KPU Provinsi serta menyampaikan laporan secara periodik kepada Bupati/Walikota. | ||
(4) | KPU Provinsi melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Gubernur. | ||
(5) | KPU Kabupaten/Kota melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Bupati/Walikota. | ||
Pasal 9 | |||
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU. |
PENGERTIAN / DEFINISI HUKUM DAGANG
PRINSIP YURISDIKSI
TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI
Ø Van Apeldoorn :
untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
· terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hukum
· terciptanya masyarakat yang adil dan damai
· keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif
Ø Prof .Soebakti :
mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat
Ø Jeremy Bentham :
menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hukum
Ø Van Kan :
menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu
Ø Roscoe Pound :
merekayasa masyarakat
SUMBER- SUMBER HUKUM
Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hukum :
MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM
PROSES PENGAKUAN SUATU NEGARA
§ KARAKTERISTIK LEGAL
§ Pasal 1 Konvensi Montevideo (Pan American) Convention on the Roghts and Duties of States 1933;
· A permanent Population
· A Defined tettitory
· A Government
· A Capacity to enter into relation with other states
§ KONSEP TERBENTUKNYA NEGARA
§ Teori kekuasaan
§ Teori Hukum alam
§ Teori Kontrak sosial
§ Teori Kemakmuran
§ CARA TERBENTUKNYA NEGARA
Konsep dasar terbentuknya negara adalah adanya hak menentukan nasib sendiri (the right of self determination) dengan cara:
§ Proklamasi, contoh Indonesia.
§ Perjanjian Internasional, contoh Hongkong-China
§ Plebisit, contoh Timor Leste;
§ Integrasi, contoh Jerman Barat-Timur
§ Disintegrasi, contoh negara bekas Uni Soviyet.
§ PENGAKUAN (RECOGNITION)
§ Kemampuan untuk melakukan hubungan dengan subyek HI yang lain adalah ditunjukkan dengan pengakuan negara.
§ Pengakuan adalah perbuatan politik daripada perbuatan hukum: karena pengakuan merupakan perbuatan pilihan yang didasarkan pada pertimbangan kepentingan negara yang mengakui dan bukan didasarkan pada ketentuan kaidah hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan hukum.
§ MACAM PENGAKUAN
§ Pengakuan de Facto: adalah pengakuan yang diberikan dengan anggapan dan kepercayaan bahwa yang diakui untuk sementara dan dengan reservasi dikemudian hari telah memnuhi syarat dalam hubungan Internasional.
§ Pengakuan De Jure: adalah pengakuan yang didasarkan pertimbangan bahwa yang diakui telah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Hubungan Internasional.