Kamis, 02 Mei 2019

Hukum Gadai Emas Syariah Menurut Pengamat Ekonomi Syariah

Saat ini menggadaikan barang dan perhiasan menjadi hal yang lumrah untuk mencukupi kebutuhan yang sifatnya mendesak.  Sistem pembayarannya pun sudah ada yang berbasis syariah. Lalu, bagaimana hukumnya?
Pengamat Ekonomi Syariah, Andriwarman Karim mengkritik fenomena lonjakan kegiatan gadai emas syariah. Baik di pusat jasa pegadaian atau di industri perbankan syariah di tanah air. Modifikasi top up atau gadai ulang ini pertama kali diperkenalkan ilmunya oleh BRI Syariah. Setelah ini berkembang luas, barulah kemudian BI melihat pertumbuhan dari gadai emas di bank syariah ini luar  biasa cepatnya,” ungkapnya.
Pada awalnya, produk gadai emas Syariah ketika diluncurkan sekitar tahun 2007, relatif tidak ada masalah, lalu masalah baru muncul ketika nasabah melakukan modifikasi gadai ulang. Saat sudah jatuh tempo, nasabah tidak membayar uangnya, tapi dia melakukan gadai ulang.