Senin, 15 Juli 2013

Produk Syariah di Pasar Modal

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Minggu, 14 Juli 2013

Sejarah Pasar Modal Syariah


Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.

Jumat, 12 Juli 2013

Laznas BSM kerjasama dengan PNPM Mandiri adakan Khitanan Massal

LAZNAZ BSM Bekerja sama dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri atau lebih dikenal dengan PNPM Mandiri di Wilayah Kec.Luwuk Timur, baru baru ini melaksanakan acara Khitanan Massal bagi anak-anak yang berada di desa Hunduhon Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.

Khitanan yang dihelat pada hari Sabtu, 22 Juni 2013 ini diikuti oleh 40 anak usia 4-8 tahun.
Riskiani Indah Pratiwi, salah satu karyawan BSM Luwuk menuturkan acara tersebut berlangsung semarak, pasalnya kegiatan seperti ini sangat jarang dilaksanakan di Desa-desa di Kabupaten Banggai.

Acara yang berlokasi di Balai Desa Hunduhon ini sebenarnya telah masuk dalam program PNPM Mandiri tahun 2012, namun baru dapat terlaksana pada tahun 2013 ini.