Senin, 11 Oktober 2010

UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1999
TENTANG
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan, dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat;
  3. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan;
  4. bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi daerah maka perlu ditetapkan Undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

TIDAK PERLU PENGACARA UNTUK MENGGUGAT PIHAK LAIN

“Anda tidak perlu pengacara untuk menggugat pihak lain. Situs ini akan membantu anda mencari keadilan lewat proses menggugat di Indonesia.”

Catatan di atas dapat anda temui pada weblog atau biasa disingkat blog milik Markus H. Dipo, mjccase.blogspot.com. Jangan keliru, Markus bukanlah seorang advokat. Dia “hanya” dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, selain sebagai konsultan bisnis dan manajemen. Blog yang diberi nama “Kursus Hukum dari Orang Awam untuk Orang Awam” berisikan tips dan petunjuk untuk menggugat pihak lain secara perdata tanpa perlu bantuan pengacara. Materi yang dimuat dalam blog itu sendiri adalah hasil riset maupun kasus hukum yang dialami yang bersangkutan. Apa itu blog dan sejauh mana blog dapat dimanfaatkan dalam praktik hukum oleh advokat sungguhan?

Secara sederhana blog dapat diartikan website pribadi yang memuat jurnal maupun catatan yang bersangkutan yang dimutakhirkan secara berkala mengenai beragam topik. Jumlah blog di Indonesia, menurut riset Priyadi, salah seorang blogger – sebutan bagi pembuat/pemilik blog – saat ini mencapai 30.000 buah. Salah satu blog perintis di Indonesia milik Enda Nasution, mengutip laporan Technocrati (mesin pencari blog) per April 2006, menyebutkan ada dua blog lahir setiap detik, setiap harinya. Jumlah blog bertambah dua kali lipat setiap enam bulan sekali.

Blog memang telah cukup lama menjadi sebuah fenomena, di samping hebohnya website pertemanan friendster. Para blogger datang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, profesional, aktivis sosial, pedagang, sampai ibu rumah tangga. Khusus bagi para profesional di Amerika, khususnya advokat serta akademisi hukum, blog telah dipandang sebagai fenomena besar baru di bidang sosial, politik dan ekonomi. Demikian seperti diungkapkan Gary Becker, peraih Hadiah Nobel bidang ekonomi dan profesor pada University of Chicago, sebagaimana dikutip Helen W. Gunnarsson dalam “Do We Blawg and How?” (Illinois Bar Journal, May 2006, Vol. 94).

Di Negeri Paman Sam, blog yang menyangkut bidang hukum populer dengan sebutan blawg sebagai kependekan dari law blog. Robert J. Ambrogi, advokat dan konsultan internet, memperkirakan ada sekitar 1.000 blawg di Amerika, dan blawg lainnya terus bermunculan setiap harinya. Demikian dilaporkan dalam “Lawyers leap into ‘Blogosphere’” (Lawyers Weekly USA, 25 May 2005). Buat ukuran Amerika, jumlah itu memang belum dapat dikategorikan banyak mengingat jumlah advokat di negara itu yang mencapai ratusan ribu.

Berbeda dengan rekan sejawat di Amerika, advokat di Indonesia rupanya belum terlalu ngeh dengan fenomena blog. Blog yang khusus mengupas dunia hukum dan praktik keadvokatan masih sangat langka. Dengan jumlah blog di Indonesia yang mencapai 30.000 buah serta jumlah advokat yang sedikitnya ada 16.000, tentu kita bertanya-tanya mengapa sulit menemukan advokat yang menjadi blogger. Setidaknya ada dua alasan yang melatarbelakanginya; pertama, advokat Indonesia belum menyadari pentingnya blog bagi pekerjaan mereka. Kedua, mereka, advokat/kantor advokat merasa keberadaan website sudah mencukupi untuk menjangkau klien dan publik sebagai potensial klien.

Bagi advokat, blog rupanya tidak hanya dapat menjadi media untuk menuangkan catatan maupun pandangan pribadi terhadap isu tertentu, tapi juga sebagai sarana “berjualan” alias menjaring klien potensial. J. Craig Williams, advokat litigasi di Newport Beach, California, memperkirakan blog miliknya, mayitpleasethecourt.net, bisa menghasilkan satu klien baru per minggu bagi kantornya yang memiliki lima advokat. Williams menyebutkan, blog yang ia buat sejak 2003 itu mendapatkan 20.000 hits per hari. “Jika mereka akan menyewa jasa saya, mereka dapat membaca apa yang saya tulis dan tahu mengenai saya tanpa pernah mendatangi saya secara langsung,” kata Williams.

Jurus ini pula yang dicoba ditiru Nur Muhammad Wahyu Kuncoro, seorang advokat di Tangerang, Banten, dengan blognya, advokatku.blogspot.com. Selain mencurahkan ulasan kritisnya terhadap isu-isu hukum aktual, Wahyu juga memanfaatkan blognya untuk mendapatkan klien potensial. “Bagi pencari keadilan tapi belum berkeinginan menggunakan jasa advokat/Pengacara atau merasa mampu untuk menyelesaikannya tapi terkendala dengan pranata-pranata hukum yang ada. Kini anda tidak perlu lagi memendamkannya atau menggunakan cara penyelesaiannya menurut cara anda sendiri. Hubungi : NM. WAHYU KUNCORO, S.H. Advokat/Pengacara-Penasihat Hukum”, begitu tulis Wahyu dalam blognya.

Jika sudah ada website buat apalagi blog? Setidaknya ada dua kelebihan blog dibandingkan website; jauh lebih murah dan, secara teknis, pembuatannya relatif lebih mudah. Di Amerika sendiri blog terbukti media pemasaran yang efektif bagi advokat yang berpraktik solo serta kantor hukum skala kecil. Di sana, untuk membuat website memerlukan sekitar USD 10.000, sedang untuk membuat blog cuma merogoh USD 10 saja dari kocek. Bahkan, blog dapat dibuat tanpa biaya alias gratis lewat beberapa website seperti blogger.com, friendster.com, typepad.com, atau tripod.com.

Namun, pemasaran jasa hukum lewat blog juga ada kiat-kiatnya. Larry Bodine, konsultan pemasaran jasa hukum yang juga pengarang buku “Larry Bodine’s Professional Marketing Blog”, menyarankan kantor hukum memanfaatkan blog untuk memamerkan keahlian mereka. Menurut Bodine, sebuah blog harus fokus pada bidang hukum yang spesifik, seperti misalnya paten atau hukum keluarga. Selain itu, blog harus juga dimutakhirkan secara rutin dengan perkembangan hukum di bidang terkait. Ini satu lagi keuntungan blog dibandingkan website yang cenderung stagnan; blog dapat dimutakhirkan, bahkan beberapa kali dalam sehari.

Masih menurut Bodine, alasan penting lainnya mengapa harus memiliki blog adalah untuk meningkatkan visibilitas kantor hukum di internet. Pasalnya, Google dan mesin pencari lainnya mengukur relevansi situs dari seberapa sering situs itu dimutakhirkan serta berapa banyak situs lain yang menghubungkan (link) ke situs yang bersangkutan. “Alasan anda ingin memiliki blog adalah karena dia memperoleh lebih banyak traffic ketimbang website lantaran mesin pencari telah mempercepat algoritmanya untuk mencari daftar blog lebih dulu,” kata Bodine. Secara mendasar, blog adalah “mahluk” yang diburu mesin pencari; teks dan sesuatu yang baru serta menarik.

Secara alamiah, blogger kerap memandang diri mereka seolah-olah sebagai jurnalis. Mereka kerap kali melaporkan (baca: menuliskan) serta memberikan komentar beserta analisis mengenai isu-isu hukum yang sedang hangat. Seperti disebutkan di awal, blawg yang baik adalah yang isinya spesifik mengenai bidang hukum tertentu. Robert J. Ambrogi, pengarang buku “The Essential Guide to the Best (and Worst) Legal Sites on the Web,” dalam kolomnya “Blawgs: More Than Just Fluff” (Law.com), membuat daftar 31 blawg yang dianggap berguna bagi praktik hukum. Karena tidak sedikit materi dalam blog yang berkualitas, maka banyak blog yang memiliki pengunjung setia atau bahkan menjadi pelanggan (subscriber) dari blog tersebut.

Bahkan, institusi setingkat Mahkamah Agung Amerika (US Supreme Court) tercatat pernah mengutip isi blog “Sentencing Law and Policy” pada putusannya dalam perkara U.S. v. Booker pada Januari 2005. Pemilik “Sentencing Law and Policy” memang bukan sebarang orang. Douglas Berman, si empunya blog, adalah profesor hukum di Ohio State University, pakar serta penulis buku teks tentang hukum pemidanaan. Blog milik Berman mencetak rata-rata 3.000 hits per hari dan sempat mencapai 20.000 hits sehari saat putusan perkara Booker dibacakan. Blog tersebut juga dikutip oleh enam pengadilan berbeda karena analisis kasusnya yang substantif.

Melihat betapa besar pengaruh yang mampu dihantarkan media bernama blog, maka bagi advokat ada sejumlah rambu yang perlu diperhatikan. Sedikitnya ada tiga isu praktis dan etis berkaitan advokat-blogger: mengizinkan atau tidak pembaca untuk menuliskan komentar, memasang disclaimer, dan apakah blog dapat dikategorikan sebagai iklan. Konsultan manajemen praktik hukum dari Washington DC, Reid Trautz, menyarankan agar advokat menggunakan “pendekatan paling aman” saat membuat blog.

Karena itulah, penting bagi advokat untuk membuat disclaimer yang umumnya tercantum dalam website kantor hukum bahwa tidak ada hubungan advokat-klien dan bahwa situs tersebut hanya untuk kepentingan informasi belaka (informational purposes only). Karena alasan itu, beberapa blawg tidak mengizinkan pembaca memberikan komentar. Hal lainnya menyangkut, dapatkah blog digolongkan sebagai iklan? Undang-undang RI No.18/2003 tentang Advokat memang melarang advokat untuk beriklan. Namun, jika isi blog tak ubahnya sebuah website maupun direktori kantor hukum yang telah banyak bertebaran, dan tidak mengandung janji-janji yang sedemikian rupa dapat merugikan salah satu pihak, maka blog tidak bisa dikatakan melanggar UU Advokat.

Hal lain yang penting dalam aktivitas blogging adalah kontinuitas atau keberlanjutan. Advokat-blogger harus memiliki komitmen untuk menulis di blog sedikitnya tiga atau empat kali dalam sepekan. Sementara, blogger lain berpendapat, komitmen untuk mem-posting tulisan seminggu sekali saja sudah cukup. Hal yang pertama adalah membuat blog menjadi mapan. Butuh waktu lama bagi mesin pencari untuk menemukan blog anda atau blogger lain untuk merantai blog anda. Banyak blog yang memulai dengan baik, namun kemudian berakhir mengenaskan. “Blogging is easy, but isn’t good unless you have a plan and commit to it. It’s a writer’s medium,” cetus Dennis Kennedy, penulis, advokat asal St. Louis, serta pemilik blog denniskennedy.com.

Kennedy mengatakan, pada satu sisi internet tidak ada kaitannya dengan praktik hukum, tapi pada sisi lain internet adalah segala-galanya bagi praktik hukum. Internet membuka jangkauan komunikasi seorang advokat dengan memungkinkannya mengedukasi banyak orang serta berhubungan dengan klien, advokat lain, dan masyarakat umum, melampaui praktik hukum tradisional. Melalui kedigdayaan internet, kata Kennedy, advokat-blogger mengembangkan komunitas yaitu dengan membuat praktik hukum menjadi lebih efektif dan menyenangkan.

*) Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tulisan ini diambil dari situs hukumonline di www.hukumonline.com
Posted in: Berita Hukum

PERJANJIAN INTERNASIONAL SEBAGAI MODEL HUKUM BAGI PENGATURAN MASYARAKAT GLOBAL

PERJANJIAN INTERNASIONAL SEBAGAI MODEL HUKUM
BAGI PENGATURAN MASYARAKAT GLOBAL
(Menuju Konvensi ASEAN Sebagai Upaya Harmonisasi Hukum)
Oleh


EMAN SUPARMAN
Lektor Kepala Hukum Acara Perdata
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJADJARAN
BANDUNG
Maret 2000
2
DAFTAR ISI
Halaman
I. PENDAHULUAN …………..…………………………. 1
II. PERJANJIAN INTERNASIONAL (Pengertian dan Jenisnya) 2
III. MODEL PEMBENTUKAN KAIDAH HUKUM UNTUK
MENJAWAB KEBUTUHAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT
GLOBAL ………………………………………… 4
IV. KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN INTERNASIONAL
TERHADAP NEGARA-NEGARA PIHAK KETIGA …….. 9
A. Pengertian Negara Pihak Ketiga ……………………….. 9
B. Kekuatan Mengikat Perjanjian Internasional Terhadap
Negara Pihak Ketiga …………………………………… 11
C. The Hague Convention 1971 dan Kepentingan Indonesia
Sebagai Negara Pihak Ketiga ………………………….. 14
V. HARMONISASI KAIDAH HUKUM DI ANTARA
NEGARA-NEGARA ASEAN SEBAGAI BENTUK KERJASAMA
SE-KAWASAN …………………………………. 23
VI. PERJANJIAN KERJASAMA BIDANG PERADILAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIA DENGAN KERAJAAN
THAILAND TAHUN 1978 SEBAGAI MODEL KONVENSI
ASEAN ………………………………………………….. 25
VII. P E N U T U P ………………………………………….. 29
DAFTAR BACAAN ……………………………………. 31
3
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Akselerasi dalam berbagai aspek kehidupan telah mengubah "kehidupan
yang berjarak" menjadi "kehidupan yang bersatu". Implikasi dari kehidupan
yang bersatu inilah yang sekarang disebut sebagai globalisasi.1 Sekalian bangsa
di sudut manapun di dunia ini, sekarang sudah terhubung, terangkat, terkooptasi
ke dalam satu pola kehidupan. Satjipto Rahardjo,2 meminjam ungkapan
Wallerstein, menyatakan bahwa globalisasi adalah proses pembentukan sistem
kapitalis dunia yang telah membawa bangsa-bangsa di dunia terseret ke dalam
pembagian kerja ekonomi kapitalis. Terbentuknya institusi semacam WTO
(World Trade Organization), forum kerjasama ekonomi semacam APEC (Asia
Pacific Economic Cooperation), Eropa bersatu dalam EEC (European Economic
Council), dan lain-lain adalah beberapa contoh kecenderungan menyatunya pola
kehidupan dalam tatanan ekonomi kapitalis.
Tidak dapat dinafikan betapa batas-batas teritorial suatu negara nasional
kini tidak lagi menjadi penghalang bagi berbagai aktivitas ekonomi yang semakin
pesat. Demikian pula lahan beroperasinya pekerjaan hukum yang semakin
mendunia. Fenomena di atas, nyata sekali dengan berkembangnya penggunaan
istilah yang mengindikasikan dilampauinya batas-batas tradisional dan teritorial
nasional suatu negara, seperti istilah transnational corporation, transnational
capitalist class, transnational practices, transnational information exchange, the
international managerial bourgoisie, trans-state norms,3 dan lain-lain.
Dalam perkembangan kehidupan bersama manusia yang cenderung
semakin tidak mengenal batas negara ini, boleh jadi kesepakatan antar negaranegara
dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dituangkan dalam bentuk
perjanjian internasional merupakan sumber hukum yang semakin penting.
Persoalannya, karena semakin banyak masalah transnasional yang memerlukan
pengaturan yang jangkauannya hanya mungkin dilakukan dengan instrumen
1 Lihat Satjipto Rahardjo, “Pembangunan Hukum di Indonesia dalam Konteks Situasi Global”;
dalam Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan PERSPEKTIF; Volume 2 No. 2 Tahun
1997; Edisi Juli 1997; halaman 2.
2 Ibid.; halaman 1.
4
perjanjian internasional. Hal itu disebabkan perjanjian internasional sudah
berhasil menciptakan norma-norma hukum baru yang diperlukan untuk mengatur
hubungan antar negara dan antar masyarakat negara-negara yang volumenya
semakin besar, intensitasnya semakin kuat, dan materinya semakin kompleks.4
B. Permasalahan
Suasana perubahan menjadi global sebagaimana diuraikan di atas,
menginspirasi penulis untuk mengkaji beberapa masalah berikut ini: Pertama,
benarkah di Indonesia telah berlangsung proses nasionalisasi norma-norma hukum
internasional? Kedua, bagaimanakah proses nasionalisasi norma-norma hukum
internasional itu terjadi? Ketiga, benarkah globalisasi telah berimplikasi terhadap
instrumen dan bekerjanya hukum? Keempat, upaya-upaya konkrit macam apakah
yang seyogianya ditempuh dalam menghadapi kompleksitas perubahan akibat
proses globalisasi?

Selasa, 03 Agustus 2010

Sendi-sendi Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.

Senin, 02 Agustus 2010

Definisi Wawasan Nusantara Dalam Berbagai Versi

Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.

Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.

Konsep Wawasan Nusantara

A. Pengertian Wawasan Nusantara 

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B. Isi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara mencakup :

1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
  • Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
  • Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
  • Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
  • Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
  • Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
  • Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

Pelaksanaan HAM di Indonesia Dengan Contohnya

Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau persatuan. Problem dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat dan privasi warga negara sebagai pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana mestinya.Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Marzuki Darusman da-lam diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi Wartawan Politik (FDWP) di Wisma Surabaya Post Jakarta, Sabtu (23/8). 

Dalam diskusi itu diperbincangkan masalah hak asasi, politik dan demokrasi di Indonesia termasuk hubungan Komnas HAM dan pemerintah. “Pelaksanaan HAM di kita masih maju mundur. Namun itu tidak menjadi soal karena dalam proses,” kata Marzuki. Padahal jika melihat sisi historis, kata Marzuki, HAM di Indonesia beranjak dari amanat penderitaan rakyat untuk mewujudkan kemerdekaan dari penjajah. Begitu pula seperti tercermin dari Sila Kemanusiaan yang berpangkal dari falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Masalah Hak Asasi Manusia Dan Contohnya di Indonesia

Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.


Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

Minggu, 11 Juli 2010

Manfaat Code Source Pada Website Untuk Membantu Dalam Penyelidikan Terorisme


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan tergesernya bentuk media cetak menjadi hanya bentuk media digital (paper less). Perkembangan tersebut juga diikuti oleh berkembangnya jenis kejahatan baru menggunakan komputer. Pada umumnya kejahatan berbasis komputer merupakan kejahatan biasa, hanya saja karena berbasis komputer, maka terdapat karakteristik khusus yang membedakan dengan kejahatan biasa. Salah satu karakter khususnya ada pada bukti kejahatan berbasis komputer berbeda dengan bukti pada kejahatan konvensional. Bukti pada kejahatan berbasiskan komputer akan mengarahkan suatu peristiwa pidana pada bukti berupa data elektronik, baik yang berada di dalam komputer itu sendiri (hardisk/floppy disc) atau yang merupakan hasil print out, atau dalam bentuk lain, berupa jejak (path) dari suatu aktivitas pengguna komputer.

PERBANDINGAN PERBUATAN CABUL SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT KUHP DENGAN HUKUM ISLAM


Kriminalisasi perbuatan cabul pada khususnya dan kejahatan kesusilaan pada umumnya dalam Pasal 289-296 KUHP oleh sebagian umat Islam dianggap belum menampung semua perbuatan sikap dan perilaku manusia yang bertentangan dengan Hukum Islam berkaitan dengan kesusilaan dan nafsu birahi, oleh karena itu seiring dengan tuntutan reformasi tahun 1998 sebagian umat Islam menuntut DPR dan pemerintah membuat undang-undang yang menampung perbuatan manusia yang dikategorikan melanggar kesusilaan dan cabul menurut Hukum Islam. Pokok permasalahan yang akan dibahas penulis dalam skripsi ini adalah: Apakah perbedaan paengaturan perbuatan cabul sebagai tindak pidana menurut KUHP dengan Hukum Islam? dan Apakah faktor penyebab tindak pidana perbuatan cabul menurut Hukum Islam tidak diatur sebagai tindak pidana menurut KUHP?. 


Tinjauan Hukum PIdana Terhadap Pencurian Karena Kleptomania

Pencurian merupakan tindak pidana yang paling banyak dilakukan di Indonesia. Seseorang dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian apabila telah memenuhi unsur-unsur dalam pencurian dan dilakukan dengan sengaja yaitu pencuri menghendaki dan mengetahui akan akibat dari tindakannya, sedangkan seorang kleptomania melakukan pencurian bukan karena dia memang memerlukan barang yang diambilnya atau bukan karena barang itu memang memiliki nilai yang mahal. Tapi dia melakukan pencurian karena adanya dorongan yang tidak bisa ditahannya. Hal ini jelas berbeda dengan seorang pencuri biasa yang merasa khawatir kalau-kalau tindakannya diketahui orang lain, maka seorang kleptomania sama sekali tidak memiliki kekhawatiran seperti itu saat dia melakukan pencurian. Bagi diri seorang kleptomania, mencuri justru merupakan sebuah tindakan yang menyenangkan bagi dirinya.

Perlindungan Hukum Bagi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Jasa telekomunikasi seluler di Indonesia memiliki pasar yang sangat besar. Pasar yang sangat besar dalam industri jasa telekomunikasi ini tentu patut diikuti dengan sistem perlindungan hukum. Tujuannya untuk melindungi jutaan masyarakat yang menggunakan jasa telekomunikasi seluler yang pada gilirannya menimbulkan tanggung jawab bagi para pelaku usaha untuk memberikan pelayanan yang baik kepada para konsumennya.  

Hukum Internet Sudah Sangat Dibutuhkan

Kejahatan cyber, termasuk di dalamnya penyalahgunaan kartu kredit, akan tak terbendung di Indonesia bila undang-undang cyber (cyber law) tidak segera disusun. Sebab fakta memperlihatkan, ketidaksigapan untuk segera menerbitkan undang-undang itu membuat kejahatan tersebut di Indonesia pada posisi teratas di dunia. Selain Indonesia, juga tercatat Pakistan, Ghana dan Israel yang kejahatan sibernya cukup tinggi.

Senin, 28 Juni 2010

UNDANG-UNDANG TENTANG KEUANGAN NEGARA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2003 
TENTANG 
KEUANGAN NEGARA 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 Menimbang :
  1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang;
  2. bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945;
  3. bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-undang tentang Keuangan Negara;
Mengingat :
Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22D, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEUANGAN NEGARA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
  2. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
  5. Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
  6. Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  9. Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
  10. Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
  11. Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
  12. Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
  13. Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
  14. Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
  15. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
  16. Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
  17. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Hukum E-Commerce (Internet) dan Permasalahannya

Dalam bidang perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce (e-commerce). Dalam kenyataannya, banyak kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti ketidak jelasan hukum antara pelaku E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada dijaringan internet, oleh sebab itu bila kita membahas aspek hukum tentang E-Commerce maka ruang lingkup pembicaraan kita tetap akan membahas tentang hukum internet. Seperti kita ketahui bahwa internet adalah dunia virtual yang memiliki komunitas yang sangat khas, yaitu tentang bagaimana aplikasi teknologi komputer yang berlangsung secara online pada saat sipengguna internet menekan atau telah terkoneksi dengan jaringan internet yang ada. Maka dalam konteks ini pula maka aspek hukum yang melekat terhadap mekanisme E-Commerce adalah berinteraksi dengan aplikasi jaringan internet yang digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi melalui sistem E-Commerce.

Dinamika Hukum Konstitusional Indonesia

Paradigma filosofis, kebijakan politis, dan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan dan pemerintahan daerah khususnya, adalah tiga dimensi yang bertalian erat satu sama lain, antara ketiganya ini sudah semenjak tahun 1945 susul menyusul adanya, dalam rangka mencari satu format atau model pemerintahan dan otonomi daerah yang sesuai dengan tuntutan perkembangan politik di Indonesia, baik dalam skala lokal, nasional, regional maupun global.

Silih bergantinya UUD, begitu pula induk policy (misalnya GBHN), disusul peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan dan otonomi daerah, namun sampai hari ini belum juga ditemukan suatu format yang dinilai mantap dan menjanjikan bagi bangsa ini, terlebih lagi bagi masyarakat di daerah. Justru gerakan disentegrasi dan separatisme yang bemunculan dimana-mana.

Jumat, 25 Juni 2010

Kejahatan Komputer

Perkembangan global internet sebagai 'milik' publik menyiratkan adanya harapan-harapan akan terjadinya perubahan ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga diramalkan akan menuju pada terbentuknya entitas dengan sistem tingkah laku tertentu, melalui pola-pola pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa pengalaman dan budaya dalam penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya harus diakui oleh hukum mana pun di semua belahan bumi, yang tentu saja berbeda-beda impaknya terhadap kaitan antara hukum dengan ekonomi, politik ataupun ideologi.

Hubungan antara hukum dan tekhnologi internet tentu saja akan menjadi unik. Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi dan telekomunikasi yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat diisi dengan sebanyak mungkin kategori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan mungkin akan terus berkembang. Dari perdagangan, perhubungan, kesehatan, sampai militer, dan sebagainya, dan seterusnya. Bahkan anda sendiri dapat membentuk komunitas dari tingkatan keluarga, arisan sampai pada tingkatan sebuah negara di dunia cyber yang tiada batas (unlimited world).


Hukum dan alat perlengkapannya tentu juga terus berkembang. Yang menjadi masalah adalah apakah hukum dapat berkembang sepesat dan secepat perkembangan dunia cyber? Bahkan pada taraf 'unlimited' yang bisa melanda semua kategori yang sempat terpikirkan manusia seperti u-commerce, u-banking, u-trade, u-retailing dan 'u'-'u' lainnya.


Terus berkembangnya pemanfaatan teknologi internet untuk berbagai kegiatan konvensional sehari-hari telah membuka jalan bagi 'kebebasan cyber'. Baik untuk kegiatan bisnis maupun dalam kegiatan awam sehari-hari, segala sesuatu yang terjadi dalam dunia cyber dapat dilakukan dengan mudah, bebas, canggih, cepat, efisien. Tak perlu lagi bertemu muka secara langsung. Semua ini tentu akan menimbulkan masalah apabila tidak atau belum secara utuh diatur oleh hukum.

Sabtu, 10 April 2010

Pancasila dan Hukum Nasional

            Kehidupan bangsa Indonesia terus mengalami perubahan. Perubahan-perubahan itu agar terarah kepada tujuan negara yang telah kita sepakati perlu dilakukan secara sengaja dan terencana. Tidaklah mungkin selamanya manusia Indonesia hidup dalam alam tradisional dan kedaerahan. Sejak adanya Soempah Pemoeda 1928, kita telah berketad berbangsa satu bangsa Indonesia. Dalam semangat yang sama, langkah itu perlu diikuti dengan tekad menyusun hukum nasional.

Pancasila sebagai Ideologi Negara

Sebagai tambahan referensi untuk mengerjakan tugas PKn, maka kutemukan artikel yang berjudul Ideologi Pancasila di Tengah Perubahan Dunia yang ditulis oleh Siswono Yudo Husodo, Ketua Umum DPP Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Dunia berkembang dan berubah dengan sangat cepat, dan perubahan yang terjadi itu ikut mewarnai kehidupan bangsa kita secara fundamental. Ada beberapa penulis buku yang melalui konsep-konsepnya telah berhasil memotret realitas zaman yang sedang kita jalani ini. Di antaranya adalah Rowan Gibson (1997) yang menyatakan bahwa The road stop here. Masa di depan kita nanti akan sangat lain dari masa lalu, dan karenanya diperlukan pemahaman yang tepat tentang masa depan itu.
New time call for new organizations, dengan tantangan yang berbeda diperlukan bentuk organisasi yang berbeda, dengan ciri efisiensi yang tinggi. Where do we go next; dengan berbagai perubahan yang terjadi, setiap organisasi-termasuk organisasi negara-perlu merumuskan dengan tepat arah yang ingin dituju. Peter Senge (1994) mengemukakan bahwa ke depan terjadi perubahan dari detail complexity menjadi dynamic complexitycosmopolitan, dan karenanya setiap pelakunya, termasuk pelaku bisnis dan politik dituntut memiliki 4 C, yaitu concept, competence, connection, dan confidence. yang membuat interpolasi menjadi sulit. Perubahan-perubahan terjadi sangat mendadak dan tidak menentu. Rossabeth Moss Kanter (1994) juga menyatakan bahwa masa depan akan didominasi oleh nilai-nilai dan pemikiran

Konstitusi


Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2]

Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris
1. ^ lihat: Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003)
2. ^ lihat: makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi

Menurut Abdulkadir Besar Konstitusionalisme merupakan komponen intergral dari pemerintahan demokratik. Tanpa memberlakukan konstitusionalisme pada dirinya, pemerintahan demokratik tidak mungkin terwujud.[1] Konstitusionalisme menurutnya memiliki dua arti yakni konstitusionalisme atri-statik dan arti-dinamik. konstitusionalisme artri-statik berkenaan dengan wujudnya sebagai ketentuan konstitusi yang meskipun bersifat normatif tetapi berkwalifikasi sebagai konsep dalam keadaan diam yang diinginkan untuk diwujukan.[2] Paham Konstitusionalisme dalam arti-statik yang terkandung dalam konstitusi, mengungkapkan bahwa konstitusi itu merupakan kontrak sosial yang didasari oleh ex ante pactum (perjanjian yang ada sebelumnya).[3]
John Ferejohn mengatakan konstitusi haruslah dipahami secara historis dan cultural atau adanya historis dan cultural interpretation. Menurut John interpretasi konstitusi dapatlah dilakukan dengan bentuk backward-looking dan forward-looking. Backward-looking melihat konstitusi secara historis dan cultural untuk mengetahui kekuatan teks konstitusi. Sedangkan forward-looking dalam mempertimbangkan efek dari keadaan hukum atas fungsi sistem politik dan kehidupan masyarakat
pengertian konstitusi dalam arti sempit hanya meyangkut dokumen hukum saja maka pengertian konstitusi dalam arti luas tidak hanya menyangkut dokumen hukum saja melainkan juga menyangkut aspek di luar hukum. Menurut Boligbroke konstitusi dalam arti luas adalah seluruh hukum, institusi dan kebiasaan yang dilalirkan dari prinsip-prinsip alasan yang pasti dan tertentu, yang membentuk seluruh sistem yang disepakati masyarakat untuk mengatur dirinya.(K.C Wheare)

KC Wheare. mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hukum (legal) dan yang tidak memiliki sifat hukum (non legal); Berdasarkan konsep konstitusi C.F. Strong konstitusi memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk Negara; James Bryce mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum. Dengan kata lain, hukum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanen dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah ditetapkan; Sri Soemantri menilai bahwa pengertian tentang konstitusi yang diberikan oleh CF Strong lebih luas dari pendapat James Bryce. Walaupun dalam pengertian Yang dikemukakan James Bryce itu merupakan konstitusi dalam kerangka masyarakat politik (Negara) yang diatur oleh hukum. Akan tetapi dalam konstitusi itu hanya terdapat pengaturan mengenai alat-alat kelengkapan Negara yang dilengkapi dengan fungsi dan hak-haknya. Dalam batasan Storng, apa yang dikemukakan james Bryce itu termasuk dalam kekuasaan pemerintahan semata, sedangkan menurut pendapatnya, konstitusi tidak hanya mengatur tentang hak yang diperintah.

Senin, 25 Januari 2010

Kedaulatan Negara Yang Semakin Diabaikan

Apabila meninjau secara deduksi, di dalam tatanan dunia ada sebuah organisasi yang disebut negara, secara umum fungsi dan tujuan organisasi negara adalah untuk mewujudkan segala cita-cita yang diharapkan oleh rakyatnya. Pengertian dari negara dikemukakan oleh para ahli, sebagai berikut :
a) Belefroit menyatakan bahwa negara adalah persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
b) H.J. Laskie menyatakan bahwa negara adalah masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bisa memaksa secara sah, lebih agung dari individu maupun kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat tersebut.
c) Karl Mark menyatakan bahwa negara adalah kekuasaan bagi manusia atau penguasa untuk menindas manusia lainnya.
d) Mark Weber berpendapat bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah di dalam masyarakat.

Jellinek sebagai bapak ilmu negara menganggap negara dari dua aspek yaitu aspek sosial dan juridis. Sebuah organisasi dapat disebut sebuah negara, apabila organisasi tersebut memiliki unsur-unsur yang terdiri dari rakyat, wilayah dan pemerintah.
Syarat-syarat terbentuknya negara dapat ditinjau atas dasar faktual dan juridis. Secara faktual maksudnya sebuah kenyataan bahwa sebuah negara telah ada disuatu tempat, sedangkan secara juridis adalah sebuah syarat dimana negara telah mendapatkan pengakuan dari negara lain atau telah memenuhi persyaratan-persyaratan konstitusional, selain itu negara juga memiliki kedaulatan dimana negara lain tidak bisa ikut campur terhadap kedaulatan negara lain.

Celah Dalam Sistem Hukum Untuk Menghindari Pajak

Secara umum, untuk mengetahui tingkat kepatuhan dapat diukur dengan rasio dari wajib pajak yang mengisi laporan pajak dengan jumlah wajib pajak potensial yang terdaftar dalam pranata-pranata sosial.
Sebenarnya keadaan yang ideal dalam negara-negara yang sedang berkembang, tingkat efisiensi sektor pajak dapat mencapai level di atas 1%, dan Indonesia diperkirakan hanya mencapai 0,95%, Sedangkan Filipina dan Malaysia dapat mencapai masing-masing 1,34% dan 1,15%. Hal ini dapat mengakibatkan mengurangi efektivitas kebijakan fiskal untuk stabilisasi yang pada gilirannya akan menimbulkan masalah pada kebijakan ekonomi Indonesia.

Perlindungan Kepentingan Pemodal Asing Dalam Hukum Dan Doktrin

Perkembangan hukum internasional yang melindungi dan mencegah efek negatif dari upaya-upaya penanaman modal yang terkait dengan perdagangan internasional, telah berhasil dibentuk oleh WTO yang bernama Trade-Related Investment Measures atau TRIMs dalam perundingan uruguay.Kerangka hukum internasional TRIMs ini dibentuk, karena didasarkan semakin meningkatnya kekhawatiran para investor asing dan negara-negara maju terhadap semakin banyaknya kebijakan-kebijakan penanaman modal khususnya di negara sedang berkembang. Apabila meninjau pada Tujuan utama dari ketentuan TRIMs, maka TRIMs dapat membantu negara penerima adalah untuk mengatur dan mengontrol aliran penanaman modal asing sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi tujuan pembangunannya.
Pada prinsipnya TRIMs merupakan unsur yang penting bagi kebijakan-kebijakan tuan rumah, terutama negara sedang berkembang, karena negara yang sedang berkembang dapat menjadikan TRIMs sebagai sarana pembangunan dan menggunakan TRIMs untuk meminimalkan dampak dari penanaman modal asing.
Pada umumnya, kebijakan-kebijakan negara berkembang sangat beragam, mulai dari pembatasan jenis penanaman modal hingga kebijakan yang mempersoalkan isu-isu politis ekonomis dan sosial. Walaupun demikian, tahapan dan jenis kebijakan penanaman modal dibidang industrialisasi telah diperkenalkan klasifikasinya oleh Chen, Edward K.Y, pada tahun 1988, yang menjelaskan sebagai berikut :

Hukum Indonesia Dalam Menghadapi Jenis Kejahatan Korporasi

Secara umum, baik dalam sistem hukum common law maupun civil law, sangat sulit untuk dapat mengartikan suatu bentuk tindakan tertentu (actus reus atau guilty act),serta membuktikan unsur mens rea (criminal act).Oleh karena itu, menurut penulis, kejahatan korporasi memiliki karakteristik yang lebih khusus dari pada kejahatan perorangan, karena kejahatan korporasi lebih bersifat abstrak untuk menyangka dan menuntut subjek hukum yang melakukan kejahatan korporasi tersebut. Walaupun demikian, seluruh tindak pidana (crime) dapat diidentifikasi dengan timbulnya kerugian (harm), yang kemudian mengakibatkan lahirnya pertanggungjawaban pidana atau criminal liability.

SENGKETA PERBURUHAN

Dibandingkan dengan penyelesaian perselisihan perburuhan ( industrial ) melalui P4 ( baik P4d/P), penyelesaian perselisihan perburuhan melaui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), memberikan sejumlah kemudahan bagi buruh. Gugatan perselisihan hubungan industrial dapat diajukan kepada PHI pada PN yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja. Penghapusan biaya gugatan dan biaya eksekusi untuk nilai gugatan sampai senilai Rp.150.000.000, berperkara dapat diwakili oleh Serikat Pekerja serta keaktifan dari hakim. Sebelumnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melaui P4, butuh waktu penyelesaian yang cukup lama.Proses penyelesaian perselisihan perburuhan mekanismenya adalah melalui P4d dan P4p.

Rabu, 20 Januari 2010

Cara Mendapatkan Hak Tanggungan. (Hipotik dan Crediet Verband)

Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

  • Pembebanan hak Tanggungan pada hak atas tanah harus dilakukan melalui akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT.
  • Hak-hak atas tanah yang dapat diletakkan hak Tanggungan di atasnya adalah: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak milik atas satuan rumah susun.
  • Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Hak Tanggungan: