Sample Feature Post 1 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Sample Feature Post 2 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Sample Feature Post 3 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Tampilkan postingan dengan label HUKUM DAN TEKNOLOGI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM DAN TEKNOLOGI. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 15 September 2012
Hal-hal Penting Yang Perlu Diketahui Oleh Pedagang Muslim
1. Niat yang baik
Niat baik dan karena Allah dalam setiap pekerjaan harus dimiliki oleh
setiap muslim termasuk pedagang dalam perniagaannya. Tujuan berdagang
karena Allah adalah menhindari niat berdagang untuk mengumpulkan harta
yang banyak lalu melupakan kewajibannya. Atau berniat untuk
menyombongkan diri dengan kekayaannya di hadapan manusia. Harta adalah
titipan dan amanah Allah yang harus digunakan sebaik-baiknya. Maka niat
yang baik dalam berdagang agar tercukupi kebutuhannya sehingga tidak
mencari harta yang haram, agar terlindungi dari kemiskinan dan
meminta-minta manusia dan agar harta bisa membantunya mendekatkan diri
kepada Allah melalui ibadah-badah yang terkait harta seperti haji,
zakat,s edekah dll.
2. Berakhlaq mulia dalam berdagang
Artinya seorang pedagang harus berakhlaq yang baik jujur dan dapat
dipercaya. Rasulullah saw bersabda:”Pedagangan yang jujur dan dapat
dipercaya nanti akan bersama para Syuhada di hari kiamat” (h.r. Ashabus
Sunan). Seorang pedagang juga harus mempunyai sifat qanaah (tidak rakus)
dan manjauhi rasa tamak, menepati janji, menjaga dan melindungi hak-hak
pelaku dagang, memenuhi pesanan dengan sebaik-baiknya. Seorang pedagang
juga harus bijak dan menjual dan membeli, maka tidak melakukan
pemalsuan atau penipuan. Diriwayatkan Jabir r.a. Rasululullah saw
bersabda “Allah menyayangi seorang lelaki yang bijak dalam berjual beli
dan dalam memutuskan perkara” (hr Bukhari Muslim).
Hukum Jual Beli Melalui Internet
Apa hukum Jual Beli melalui internet ?
Semua produk yang boleh diperdagangkan secara langsung dan dengan
cara konvensional, maka boleh diperdagangakan melalui internet. Namun
demikian perlu diperhatikan ketentuan cash/kontan pada pertukaran mata
uang dan bahan makanan sehingga tidak terjerumus pada transaksi riba.
Sebagaimana diketahui perdagangan valuta dalam syariah diharuskan cash
dan tidak diperbolehkan dengan cara piutang.
Dr. Samin bin Ibarih Al Suailim
Sabtu, 23 April 2011
MEMBANGUN HUKUM INDONESIA DI ERA TEKNOLOGI
MEMBANGUN HUKUM INDONESIA DI ERA TEKNOLOGI
Kemajuan teknologi di Indonesia kini dirasakan telah memberikan manfaat bagi perkembangan hukum di tanah air, baik itu yang bersifat akademik maupun secara praktik. Setelah Mahkamah Konstitusi menjadi pionir dalam melakukan berbagai terobosan baru dalam hal penggunaan ITC (Information, technology and communication) pada proses peradilannya, yaitu dimulai dari pendaftaran perkara secara online, persidangan dengan menggunakan teleconference, hingga pemuatan setiap putusan di dalam layan (website) resminya tidak kurang dari 15 menit setelah dibacakannya, kini para akademisi hukum pun secara personal telah pula memanfaatkan keunggulan cyber dalam berkarya.
Jumat, 18 Februari 2011
Minggu, 11 Juli 2010
Perlindungan Hukum Bagi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Jasa telekomunikasi seluler di Indonesia memiliki pasar yang sangat besar. Pasar yang sangat besar dalam industri jasa telekomunikasi ini tentu patut diikuti dengan sistem perlindungan hukum. Tujuannya untuk melindungi jutaan masyarakat yang menggunakan jasa telekomunikasi seluler yang pada gilirannya menimbulkan tanggung jawab bagi para pelaku usaha untuk memberikan pelayanan yang baik kepada para konsumennya.
Hukum Internet Sudah Sangat Dibutuhkan
Kejahatan cyber, termasuk di dalamnya penyalahgunaan kartu kredit, akan tak terbendung di Indonesia bila undang-undang cyber (cyber law) tidak segera disusun. Sebab fakta memperlihatkan, ketidaksigapan untuk segera menerbitkan undang-undang itu membuat kejahatan tersebut di Indonesia pada posisi teratas di dunia. Selain Indonesia, juga tercatat Pakistan, Ghana dan Israel yang kejahatan sibernya cukup tinggi.
Senin, 28 Juni 2010
Hukum E-Commerce (Internet) dan Permasalahannya
Dalam bidang perdagangan, internet
mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce
(e-commerce
). Dalam kenyataannya, banyak kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce
ini seperti ketidak jelasan hukum antara pelaku E-Commerce
. E-Commerce
adalah perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada dijaringan internet, oleh sebab itu bila kita membahas aspek hukum
tentang E-Commerce maka ruang lingkup pembicaraan kita tetap akan membahas tentang hukum
internet. Seperti kita ketahui bahwa internet adalah dunia virtual yang memiliki komunitas yang sangat khas, yaitu tentang bagaimana aplikasi teknologi komputer yang berlangsung secara online pada saat sipengguna internet menekan atau telah terkoneksi dengan jaringan internet yang ada. Maka dalam konteks ini pula maka aspek hukum yang melekat terhadap mekanisme E-Commerce adalah berinteraksi dengan aplikasi jaringan internet yang digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi melalui sistem E-Commerce.
Jumat, 25 Juni 2010
Kejahatan Komputer
Perkembangan global internet
sebagai 'milik' publik menyiratkan adanya harapan-harapan akan terjadinya perubahan ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga diramalkan akan menuju pada terbentuknya entitas dengan sistem tingkah laku tertentu, melalui pola-pola pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa pengalaman dan budaya dalam penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya harus diakui oleh hukum mana pun di semua belahan bumi, yang tentu saja berbeda-beda impaknya terhadap kaitan antara hukum
dengan ekonomi
, politik
ataupun ideologi
.
Hubungan antara hukum dan tekhnologi internet tentu saja akan menjadi unik. Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi
dan telekomunikasi
yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat diisi dengan sebanyak mungkin kategori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan mungkin akan terus berkembang. Dari perdagangan, perhubungan, kesehatan, sampai militer, dan sebagainya, dan seterusnya. Bahkan anda sendiri dapat membentuk komunitas dari tingkatan keluarga, arisan sampai pada tingkatan sebuah negara di dunia cyber yang tiada batas (unlimited world).
Hukum dan alat perlengkapannya tentu juga terus berkembang. Yang menjadi masalah adalah apakah hukum dapat berkembang sepesat dan secepat perkembangan dunia cyber? Bahkan pada taraf 'unlimited' yang bisa melanda semua kategori yang sempat terpikirkan manusia seperti u-commerce
, u-banking
, u-trade, u-retailing dan 'u'-'u' lainnya.
Terus berkembangnya pemanfaatan teknologi internet untuk berbagai kegiatan konvensional sehari-hari telah membuka jalan bagi 'kebebasan cyber'. Baik untuk kegiatan bisnis maupun dalam kegiatan awam sehari-hari, segala sesuatu yang terjadi dalam dunia cyber dapat dilakukan dengan mudah, bebas, canggih, cepat, efisien. Tak perlu lagi bertemu muka secara langsung. Semua ini tentu akan menimbulkan masalah apabila tidak atau belum secara utuh diatur oleh hukum
.
Hubungan antara hukum dan tekhnologi internet tentu saja akan menjadi unik. Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi
Hukum dan alat perlengkapannya tentu juga terus berkembang. Yang menjadi masalah adalah apakah hukum dapat berkembang sepesat dan secepat perkembangan dunia cyber? Bahkan pada taraf 'unlimited' yang bisa melanda semua kategori yang sempat terpikirkan manusia seperti u-commerce
Terus berkembangnya pemanfaatan teknologi internet untuk berbagai kegiatan konvensional sehari-hari telah membuka jalan bagi 'kebebasan cyber'. Baik untuk kegiatan bisnis maupun dalam kegiatan awam sehari-hari, segala sesuatu yang terjadi dalam dunia cyber dapat dilakukan dengan mudah, bebas, canggih, cepat, efisien. Tak perlu lagi bertemu muka secara langsung. Semua ini tentu akan menimbulkan masalah apabila tidak atau belum secara utuh diatur oleh hukum



Categories :
muhlisin usman


