Tampilkan postingan dengan label HUKUM DAN TEKNOLOGI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM DAN TEKNOLOGI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 September 2012

Hal-hal Penting Yang Perlu Diketahui Oleh Pedagang Muslim


1. Niat yang baik
Niat baik dan karena Allah dalam setiap pekerjaan harus dimiliki oleh setiap muslim termasuk pedagang dalam perniagaannya. Tujuan berdagang karena Allah adalah menhindari niat berdagang untuk mengumpulkan harta yang banyak lalu melupakan kewajibannya. Atau berniat untuk menyombongkan diri dengan kekayaannya di hadapan manusia. Harta adalah titipan dan amanah Allah yang harus digunakan sebaik-baiknya. Maka niat yang baik dalam berdagang agar tercukupi kebutuhannya sehingga tidak mencari harta yang haram, agar terlindungi dari kemiskinan dan meminta-minta manusia dan agar harta bisa membantunya mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah-badah yang terkait harta seperti haji, zakat,s edekah dll.

2. Berakhlaq mulia dalam berdagang
Artinya seorang pedagang harus berakhlaq yang baik  jujur dan dapat dipercaya. Rasulullah saw bersabda:”Pedagangan yang jujur dan dapat dipercaya nanti akan bersama para Syuhada di hari kiamat” (h.r. Ashabus Sunan). Seorang pedagang juga harus mempunyai sifat qanaah (tidak rakus) dan manjauhi rasa tamak, menepati janji, menjaga dan melindungi hak-hak pelaku dagang, memenuhi pesanan dengan sebaik-baiknya. Seorang pedagang juga harus bijak dan menjual dan membeli, maka tidak melakukan pemalsuan atau penipuan. Diriwayatkan Jabir r.a. Rasululullah saw bersabda “Allah menyayangi seorang lelaki yang bijak dalam berjual beli dan dalam memutuskan perkara” (hr Bukhari Muslim).

Hukum Jual Beli Melalui Internet


Apa hukum Jual Beli melalui internet ?

Semua produk yang boleh diperdagangkan secara langsung dan dengan cara konvensional, maka boleh diperdagangakan melalui internet. Namun demikian perlu diperhatikan ketentuan cash/kontan pada pertukaran mata uang dan bahan makanan sehingga tidak terjerumus pada transaksi riba. Sebagaimana diketahui perdagangan valuta dalam syariah diharuskan cash dan tidak diperbolehkan dengan cara piutang.

Dr. Samin bin Ibarih Al Suailim

Sabtu, 23 April 2011

MEMBANGUN HUKUM INDONESIA DI ERA TEKNOLOGI

MEMBANGUN HUKUM INDONESIA DI ERA TEKNOLOGI

 
Kemajuan teknologi di Indonesia kini dirasakan telah memberikan manfaat bagi perkembangan hukum di tanah air, baik itu yang bersifat akademik maupun secara praktik. Setelah Mahkamah Konstitusi menjadi pionir dalam melakukan berbagai terobosan baru dalam hal penggunaan ITC (Information, technology and communication) pada proses peradilannya, yaitu dimulai dari pendaftaran perkara secara online, persidangan dengan menggunakan teleconference, hingga pemuatan setiap putusan di dalam layan (website) resminya tidak kurang dari 15 menit setelah dibacakannya, kini para akademisi hukum pun secara personal telah pula memanfaatkan keunggulan cyber dalam berkarya.

Jumat, 18 Februari 2011

Fenomena Kejahatan Penipuan Internet dalam Kajian Hukum Republik Indonesia


Fenomena Kejahatan Penipuan Internet dalam Kajian Hukum Republik Indonesia -

Minggu, 11 Juli 2010

Perlindungan Hukum Bagi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Jasa telekomunikasi seluler di Indonesia memiliki pasar yang sangat besar. Pasar yang sangat besar dalam industri jasa telekomunikasi ini tentu patut diikuti dengan sistem perlindungan hukum. Tujuannya untuk melindungi jutaan masyarakat yang menggunakan jasa telekomunikasi seluler yang pada gilirannya menimbulkan tanggung jawab bagi para pelaku usaha untuk memberikan pelayanan yang baik kepada para konsumennya.  

Hukum Internet Sudah Sangat Dibutuhkan

Kejahatan cyber, termasuk di dalamnya penyalahgunaan kartu kredit, akan tak terbendung di Indonesia bila undang-undang cyber (cyber law) tidak segera disusun. Sebab fakta memperlihatkan, ketidaksigapan untuk segera menerbitkan undang-undang itu membuat kejahatan tersebut di Indonesia pada posisi teratas di dunia. Selain Indonesia, juga tercatat Pakistan, Ghana dan Israel yang kejahatan sibernya cukup tinggi.

Senin, 28 Juni 2010

Hukum E-Commerce (Internet) dan Permasalahannya

Dalam bidang perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce (e-commerce). Dalam kenyataannya, banyak kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti ketidak jelasan hukum antara pelaku E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada dijaringan internet, oleh sebab itu bila kita membahas aspek hukum tentang E-Commerce maka ruang lingkup pembicaraan kita tetap akan membahas tentang hukum internet. Seperti kita ketahui bahwa internet adalah dunia virtual yang memiliki komunitas yang sangat khas, yaitu tentang bagaimana aplikasi teknologi komputer yang berlangsung secara online pada saat sipengguna internet menekan atau telah terkoneksi dengan jaringan internet yang ada. Maka dalam konteks ini pula maka aspek hukum yang melekat terhadap mekanisme E-Commerce adalah berinteraksi dengan aplikasi jaringan internet yang digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi melalui sistem E-Commerce.

Jumat, 25 Juni 2010

Kejahatan Komputer

Perkembangan global internet sebagai 'milik' publik menyiratkan adanya harapan-harapan akan terjadinya perubahan ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga diramalkan akan menuju pada terbentuknya entitas dengan sistem tingkah laku tertentu, melalui pola-pola pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa pengalaman dan budaya dalam penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya harus diakui oleh hukum mana pun di semua belahan bumi, yang tentu saja berbeda-beda impaknya terhadap kaitan antara hukum dengan ekonomi, politik ataupun ideologi.

Hubungan antara hukum dan tekhnologi internet tentu saja akan menjadi unik. Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi dan telekomunikasi yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat diisi dengan sebanyak mungkin kategori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan mungkin akan terus berkembang. Dari perdagangan, perhubungan, kesehatan, sampai militer, dan sebagainya, dan seterusnya. Bahkan anda sendiri dapat membentuk komunitas dari tingkatan keluarga, arisan sampai pada tingkatan sebuah negara di dunia cyber yang tiada batas (unlimited world).


Hukum dan alat perlengkapannya tentu juga terus berkembang. Yang menjadi masalah adalah apakah hukum dapat berkembang sepesat dan secepat perkembangan dunia cyber? Bahkan pada taraf 'unlimited' yang bisa melanda semua kategori yang sempat terpikirkan manusia seperti u-commerce, u-banking, u-trade, u-retailing dan 'u'-'u' lainnya.


Terus berkembangnya pemanfaatan teknologi internet untuk berbagai kegiatan konvensional sehari-hari telah membuka jalan bagi 'kebebasan cyber'. Baik untuk kegiatan bisnis maupun dalam kegiatan awam sehari-hari, segala sesuatu yang terjadi dalam dunia cyber dapat dilakukan dengan mudah, bebas, canggih, cepat, efisien. Tak perlu lagi bertemu muka secara langsung. Semua ini tentu akan menimbulkan masalah apabila tidak atau belum secara utuh diatur oleh hukum.