1. Niat yang baik
Niat baik dan karena Allah dalam setiap pekerjaan harus dimiliki oleh
setiap muslim termasuk pedagang dalam perniagaannya. Tujuan berdagang
karena Allah adalah menhindari niat berdagang untuk mengumpulkan harta
yang banyak lalu melupakan kewajibannya. Atau berniat untuk
menyombongkan diri dengan kekayaannya di hadapan manusia. Harta adalah
titipan dan amanah Allah yang harus digunakan sebaik-baiknya. Maka niat
yang baik dalam berdagang agar tercukupi kebutuhannya sehingga tidak
mencari harta yang haram, agar terlindungi dari kemiskinan dan
meminta-minta manusia dan agar harta bisa membantunya mendekatkan diri
kepada Allah melalui ibadah-badah yang terkait harta seperti haji,
zakat,s edekah dll.
2. Berakhlaq mulia dalam berdagang
Artinya seorang pedagang harus berakhlaq yang baik jujur dan dapat
dipercaya. Rasulullah saw bersabda:”Pedagangan yang jujur dan dapat
dipercaya nanti akan bersama para Syuhada di hari kiamat” (h.r. Ashabus
Sunan). Seorang pedagang juga harus mempunyai sifat qanaah (tidak rakus)
dan manjauhi rasa tamak, menepati janji, menjaga dan melindungi hak-hak
pelaku dagang, memenuhi pesanan dengan sebaik-baiknya. Seorang pedagang
juga harus bijak dan menjual dan membeli, maka tidak melakukan
pemalsuan atau penipuan. Diriwayatkan Jabir r.a. Rasululullah saw
bersabda “Allah menyayangi seorang lelaki yang bijak dalam berjual beli
dan dalam memutuskan perkara” (hr Bukhari Muslim).
3. Tidak menyebabkan kerugian terhadap orang lain
Selain tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli,
pedagang muslim juga harus menghindarkan diri dari tindakan yang
menyebabkan timbulnya kerugian yang diderita pihak lain selain pelaku
bisnis. Ajaran ini terlihat dari larangan melakukan jual beli atas jual
beli yang lain, contohnya A telah sepakat menjual sesuatu dengan B
dengan harga tertentu, lalu muncul C di bawah tangan membeli dari B
dengan harga yang lebih tinggi sehingga A merasa dirugikan. Pedagang
muslim juga diharamkan melakukan penimbunan demi tujuan manaikkan harga
apalagi terhadap produk-produk sensitif seperti sembako karena itu akan
merugikan masyarakat. Dalam Islam mengambil manfaat untuk diri sendiri
di atas kerugian orang lain adalah perbuatan tercela.
4. Jual beli pada produk yang halal dan bermanfaat
Allah s.w.t adalah Dzat yang Maha Baik dan menerima sesuatu hanya
yang baik, begitu kata sebuah hadist. Maka tidak layak seorang muslim
menjalankan perniagaan atau perdagangan yang menjijikkan dan kotor serta
buruk. Allah berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمْ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمْ الْخَبَائِثَ
Dan Dialah yang menghalalkan atasmu perkara baik dan mengharamkan
atasmu perkara kotor (Al A’raf:157). Maka diharamkan jual beli perkara
yang diharamkan agama.
5. Menghindarkan diri dari memakan harta orang lain dengan tanpa hak
Allah berfirman:
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
“Wahai orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta kalian yang
lain dengan tanpa hak kecuali melalui perdagangan yang saling meridlai
dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah
menyayangimu” (An Nisa: 29)
6. Mencari mitra yang baik
Salah satu hal yang penting bagi seorang pedagang muslim adalah
mencari mitra dagang yang baik, beragama dan jujur. Harta adalah amanah
dari Allah, maka pengelolaannya sebaiknya dilakukan bersama mitra yang
memahami konsep itu sehingga terwujud tujuan yang sama. Allah berfirman:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ
Orang-orang mu’min dan mu’minah mereka adalah sekutu satu sama lainnya. [At Taubah: 71]
7. Menjauhi Riba
Hal yang harus diketahui oleh pebisnis muslim adalah masalah riba.
Riba sangat berbahaya dan kejahatan besar dalam Islam. Allah berfirman :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [At Taubah: 275].
0 comments:
Posting Komentar