Minggu, 11 Juli 2010

Manfaat Code Source Pada Website Untuk Membantu Dalam Penyelidikan Terorisme


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan tergesernya bentuk media cetak menjadi hanya bentuk media digital (paper less). Perkembangan tersebut juga diikuti oleh berkembangnya jenis kejahatan baru menggunakan komputer. Pada umumnya kejahatan berbasis komputer merupakan kejahatan biasa, hanya saja karena berbasis komputer, maka terdapat karakteristik khusus yang membedakan dengan kejahatan biasa. Salah satu karakter khususnya ada pada bukti kejahatan berbasis komputer berbeda dengan bukti pada kejahatan konvensional. Bukti pada kejahatan berbasiskan komputer akan mengarahkan suatu peristiwa pidana pada bukti berupa data elektronik, baik yang berada di dalam komputer itu sendiri (hardisk/floppy disc) atau yang merupakan hasil print out, atau dalam bentuk lain, berupa jejak (path) dari suatu aktivitas pengguna komputer.

PERBANDINGAN PERBUATAN CABUL SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT KUHP DENGAN HUKUM ISLAM


Kriminalisasi perbuatan cabul pada khususnya dan kejahatan kesusilaan pada umumnya dalam Pasal 289-296 KUHP oleh sebagian umat Islam dianggap belum menampung semua perbuatan sikap dan perilaku manusia yang bertentangan dengan Hukum Islam berkaitan dengan kesusilaan dan nafsu birahi, oleh karena itu seiring dengan tuntutan reformasi tahun 1998 sebagian umat Islam menuntut DPR dan pemerintah membuat undang-undang yang menampung perbuatan manusia yang dikategorikan melanggar kesusilaan dan cabul menurut Hukum Islam. Pokok permasalahan yang akan dibahas penulis dalam skripsi ini adalah: Apakah perbedaan paengaturan perbuatan cabul sebagai tindak pidana menurut KUHP dengan Hukum Islam? dan Apakah faktor penyebab tindak pidana perbuatan cabul menurut Hukum Islam tidak diatur sebagai tindak pidana menurut KUHP?. 


Tinjauan Hukum PIdana Terhadap Pencurian Karena Kleptomania

Pencurian merupakan tindak pidana yang paling banyak dilakukan di Indonesia. Seseorang dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian apabila telah memenuhi unsur-unsur dalam pencurian dan dilakukan dengan sengaja yaitu pencuri menghendaki dan mengetahui akan akibat dari tindakannya, sedangkan seorang kleptomania melakukan pencurian bukan karena dia memang memerlukan barang yang diambilnya atau bukan karena barang itu memang memiliki nilai yang mahal. Tapi dia melakukan pencurian karena adanya dorongan yang tidak bisa ditahannya. Hal ini jelas berbeda dengan seorang pencuri biasa yang merasa khawatir kalau-kalau tindakannya diketahui orang lain, maka seorang kleptomania sama sekali tidak memiliki kekhawatiran seperti itu saat dia melakukan pencurian. Bagi diri seorang kleptomania, mencuri justru merupakan sebuah tindakan yang menyenangkan bagi dirinya.

Perlindungan Hukum Bagi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Jasa telekomunikasi seluler di Indonesia memiliki pasar yang sangat besar. Pasar yang sangat besar dalam industri jasa telekomunikasi ini tentu patut diikuti dengan sistem perlindungan hukum. Tujuannya untuk melindungi jutaan masyarakat yang menggunakan jasa telekomunikasi seluler yang pada gilirannya menimbulkan tanggung jawab bagi para pelaku usaha untuk memberikan pelayanan yang baik kepada para konsumennya.  

Hukum Internet Sudah Sangat Dibutuhkan

Kejahatan cyber, termasuk di dalamnya penyalahgunaan kartu kredit, akan tak terbendung di Indonesia bila undang-undang cyber (cyber law) tidak segera disusun. Sebab fakta memperlihatkan, ketidaksigapan untuk segera menerbitkan undang-undang itu membuat kejahatan tersebut di Indonesia pada posisi teratas di dunia. Selain Indonesia, juga tercatat Pakistan, Ghana dan Israel yang kejahatan sibernya cukup tinggi.