Jumat, 27 November 2009

Macam Hukum Adat Indonesia

Di Indonesia terdiri dari berbagai macam hukum adat yang diantaranya:

1. Masyarakat Hukum Territorial
2. Masyarakat Hukum Genealogis
3. Masyarakat Hukum Territorial – Genealogis
4. Masyarakat Hukum Adat – Keagamaan
5. Masyarakat Adat di Perantauan
6. Masyarakat Adat lainnya.

0 comments:

Posting Komentar