Sabtu, 12 Desember 2009

DEFINISI ILMU HUKUM

PENDAPAT PERTAMA :

walaupun tidak memuaskan definisi hUkum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)

PENDAPAT KEDUA :

tidak mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan , karena hukum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant , Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)



0 comments:

Posting Komentar