Dalam memandang hukum sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial. Alat lain masih ada sebab masih saja diakui keberadaan pranata sosial lainnya (misalnya keyakinan, kesusilaan).
Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu bahkan
dapat dinyatakan sebagai pemberi defenisi tingkahg laku yang menyimpang
dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan,
tuntutan, dan pemberian ganti rugi.
Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan
sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini
dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan
hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sangsi atau tindakan
terhadap si pelanggar. Karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang
harus diterima oleh pelakunya. Ini sekaligus berarti bahwa hukum
mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga
ketentraman terwujud.
Sanksi hukum terhadap perilaku yang menyimpang, ternyata terdapat
perbedaan di kalangan suatu masyarakat. Tampaknya hal ini sangat berkait
dengan banyak hal, seperti keyakinan agama, aliran falsafat yang
dianut. Dengan kata lain, sangsi ini berkait dengan kontrol sosial.
Ahmad Ali menyebutkan sangsi pezina berbeda bagi masyarakat penganut
Islam secara konsekuen dengan masyarakat Eropa Barat. Orang Islam
memberikan sangsi yang lebih berat, sedangkan orang Eropa Barat memberi
sangsi yang ringan saja. Dengan demikian, di samping bukan satu-satunya
alat kontrol sosial, juga hukum sebagai alat pengendali memainkan peran
pasif. Artinya bahwa hukum menyesuaikan diri dengan kenyataan masyarakat
yang dipengaruhi oleh keyakinan dan ajaran falsafat lain yang
diperpeganginya.
Dalam pada itu, disebutkan pula bahwa fungsi hukum ini lebih diperluas
sehingga tidak hanya dalam bentuk paksaan. Fungsi ini dapat dijalankan
oleh dua pihak: 1) pihak penguasa negara. Fungsi ini dijalankan oleh
suatu kekuasaan terpusat yang berwujud kekuasaan negara yang
dilaksanakan oleh the ruling class
tertentu. Hukumnya biasanya dalam bentuk hukum tertulis dan
perundang-undangan. 2) masyarakat; fungsi ini dijalankan sendiri oleh
masyarakat dari bawah. Hukumnya biasa berbentuk tidak tertulis atau
hukum kebiasaan.
Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik bila
terdapat hal-hal yang mendukungnya. Pelaksanaan fungsi ini sangat
berkait dengan materi hukum yang baik dan jelas. Selain itu, pihak
pelaksana sangat menentukan pula. Orang yang akan melaksanakan hukum ini
tidak kalah peranannya. Suatu aturan atau hukum yang sudah memenuhi
harapan suatu masyarakat serta mendapat dukungan, belum tentu dapat
berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh aparat pelaksana yang
kimit terhadap pelaksanaan hukum. Hal yang terakhir inilah yang sering
dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia. Aparat sepertinya dapat
dipengaruhi oleh unsur-unsur lain yang sepatutnya tidak menjadi faktor
penentu, seperti kekuasaan, materi dan pamrih serta kolusi. Citra
penegak hukum masih rawan.
Sumber : referensihukum.com
0 comments:
Posting Komentar