Dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.
Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang
luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan
beberapa pengertian muamlah;
Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang
berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli,
perdagangan, dan lain sebagainya. Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek,
menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang
berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai
kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang
berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang
telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci
untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara
mereka.
Sedangkan dalam arti yang sempit adalah pengertian muamalah yaitu
muamalah adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh
manusia dalam hal tukar menukar manfaat.
Dari berbagai pengertian muamalah tersebut, dipahami bahwa muamalah
adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia,
baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan
kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.
Sumber : referensihukum.com
0 comments:
Posting Komentar