Sejarah istilah politik hukum mengenai kapan dan dimana politik hukum lahir, sangat sulit ditemukan. Akan tetapi, latar belakang yang menjadi pemikiran lahirnya disiplin politik hukum, adalah rasa ketidakpuasaan teoritisi hukum terhadap model pendekatan hukum selama ini. seperti yang diketahui, dari aspek kesejarahan, studi hukum telah berusia sejak lama, mulai dari zaman romoawi hingga zaman postmodern.
Selama kurun waktu yang sangat lama, studi hukum mengalami pasang surut.
Perkembangan, dan pergeseran terutama terkait dengan metode
pendekatannya. Keadaan tersebut, disebabkan terjadinya perubahan
struktur sosial akibat laju industri dan globalisasi baik dibidang
ekonomi, politik dan teknologi. Kebanyakan ahli hukum menggunakan
kacamata hukum (normatif) dalam melihat berbagai persoalan. Tentunya
melihat persoalan dengan menggunakan analisis normatif tidak akan
menemukan hasil yang cukup memuaskan, yang pada saat itu hanya kemampuan
individulah diutamakan dalam menyelesaikan persoalan dan penggunaan
hukum dengan berdasarkan hukum (normatif) semata.
Sejarah munculnya pengertian politik hukum,
pada hakikatnya dilakukan untuk menggugat kemapanan dan keterampilan
teknis, dan menggantikannya dengan “perencanaan”, “ahli hukum sebagai
arsitek sosial”, dan sebagainya. Sekarang hukum tidak lagi dilihat
sebagai suatu yang oyonom dan independen, melainkan dipahami secara
fungsional dan dilihat senantiasa berada dalam kaitan interindependen
dengan bidang-bidang lain dalam masyarakat.
Selanjutnya, kapan dan siapa yang mempopulerkan istilah politik hukum
tersebut. Dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de Studie van Het
Nederlandse Recht, Van Apeldoorn tidak pernah menyebutkan secara
ekplisit istilah politik hukum dan Van Apeldoorn tidak pula menyebutkan
bahwa politik hukum merupakan salah satu disiplin ilmu hukum. Menurut
Bambang Poernomo tidak disebutkannya politik hukum sebagai kajian dari
disipli ilmu hukum bukan berarti pada saat itu akar-akar akademik
disiplin politik hukum belum muncul atau Apeldoorn mengabaikannya. Bisa
jadi ini karena struktur keilmuan disiplin politik hukum belum secara
mapan terbentuk.
Bambang Poernomo mengatakan bahwa, secara tersirat keberadaan politik
hukum dapat dilihat dari bagian kedua klasifikasi Apeldoorn yakni pada
bagian seni dan keterampilan ketika kegiatan praktik untuk menemukan
serta merumuskan kaidah hukum.
Politik hukum sebenarnya sudah sejak lama ada di Indonesia, hal ini
terlihat dari tulisan Soepomo yang berjudul Soal-soal Politik Hoekoem
dalam Pembangunan Negara Indonesia. Selanjutnya, dalam bukunya
Bellefroid berjudul Inleiding tot de rechts Wetenschap in Nederland,
yang diterbitkan pada tahun 1953. Dalam buku tersebut Bellefroid secara
tegas telah menggunakan istilah politik hukum (de rechtspolitiek)
sebagai sebuah istilah mandiri, yaitu ketika ia menjelaskan tentang
cabang-cabang ilmu pengetahuan hukum.
Sumber : referensihukum.com
0 comments:
Posting Komentar