Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI). Mengatur tentang perkembangan pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Indonesia memiliki penduduk yang mayoritas beragama Muslim.
Apalagi, pengembangan perbankan syariah pada dasarnya, untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat yang selama ini tidak terlayani jasa perbankan
konvensional karena masalah keyakinan, terutama yang berkaitan bunga
bank. Di samping itu, pengembangan perbankan syariah merupakan bagian
dari program restrukturisasi perbankan dalam
kerangka peningkatan ketahanan sistem perbankan dan meningkatkan
keragaman jasa perbankan.
Dalam usaha mendorong
tumbuh dan berkembangnya perbankan syariah secara nasiol, sangat
diperlukan suatu usaha untuk memperluas jangkauan dan jaringan perbankan
syariah di zona-zona yang dinilai potensial dan urgent akan jasa
perbankan syariah. Perluasah bank-bank syariah bersifat kebutuhan dan
ketersediaan bank untuk memberikan pelayanan dan jasa secara syariah.
Olehnya itu dibutuhkan dan kesediaan semua bank di indonesia untuk
membangun sub syariah di lembaga bank-nya masing-masing.
Kepada para penggiat
perbankan tidak usah ragu akan prospek usaha perbankan syariah. Karena
jasa perbankan syariah tidak lama lagi akan menjadi hal utama dimata
masyarakat. Bukannkah masyarakat saat ini telah “meragukan” tentang
hala-haramnya akan bunga bank konvensional?. Olehnya itu diharapkan
kepada seluruh pihak yang bergelut didunia perbankan melihat fenomena
ini. Lantas mencari jalan keluar untuk tetap berlangsungnya usaha
mereka. Dan yang paling pertama yang harus mereka lakukan adalah
mengoptomalkan jasa perbankan yang berorientasi pada keberkahan ummat,
yakni sistem permankan syariah.
Menurut surve BI bahwa dari lebih
kurang 4.000 responden yang tersebar di empat provinsi, sebagian besar
(>95 persen) berpendapat bahwa sistem perbankan penting dan
dibutuhkan dalam mendukung kelancaran transaksi ekonomi. Kesan umum
masyarakat tentang bank syariah adalah: (i) identik dengan bank dengan
sistem bagi hasil, dan (ii) bank bagi umat Islam. Sebagian wilayah di
mana telah beroperasi Bank Muamalat Indonesia (BMI), kesan baik/buruk
bank BMI tidak dapat dilepaskan dengan kesan masyarakat tentang bank
syariah, meskipun bank-bank syariah baru berdiri termasuk BPR Syariah
Masih adanya keraguan akan hukum bunga bank dalam sistem perbankan
konvensional, dipandang dari aspek pemahaman agama, maka diperlukan
informasi mengenai pandangan masyarakat mengenai sistem bunga dari aspek
pemahaman agama. Beberapa catatan khusus berkaitan dengan persepsi
tentang praktik perbankan syariah adalah bahwa sebagian besar responden
(94 persen) yang telah diinformasikan mengenai prinsip operasional dan
akad perbankan syariah menyatakan bahwa sistem bagi hasil yang
menggantikan sistem bunga pada perbankan syariah dapat diterima dan
dianggap menguntungkan baik bagi bank maupun bagi nasabah. Namun
demikian, 10,2 persen responden mempunyai pandangan skeptis yang
menyatakan bahwa praktik bank syariah sama saja dengan bank konvensional
dan 16,5 persen responden menyatakan bahwa bagi hasil dan mark-up dalam
prinsip murabaha (jual beli) pada bank syariah sama saja dengan bunga.
Survei menunjukkan bahwa tingkat
pengenalan (awareness) masyarakat (di Pulau Jawa) tentang keberadaan
sistem perbankan syariah (di samping bank-bank konvensional) relative
tinggi (Jabar: 88,6 persen, Jateng dan DIY: 71,2 persen, Jatim: 72
persen). Informasi media massa, kegiatan sosialiasai dan mulai tumbuhnya
kantor-kantor bank syariah baru, telah meningkatkan awareness
masyarakat akan penerapan dual banking system di Indonesia. Meskipun
demikian, tingkat pemahaman mengenai bagaimana mekanisme penentuan bagi
hasil (return), karakteristik produk dan jasa, serta akad-akad bank
syariah, secara umum masih rendah.
Berdasarkan
survei diatas maka selayaknya perbankan sistem syariah dioptimalkan dan
diutamakan. Karena sistem perbankan syariah disamping tetap memberi laba
material, juga yang paling utama adalah melaksanakan amal sesuai dengan
petunjuk dari agama Islam. Dengan sistem perbankan syariah, Insya Allah
usaha lancar dan mendapat keberkahan serta tidak meragukan lagi bagi
ummat Muslim di Indonesia. Insya Allah
Sumber : duniabaca.com
0 comments:
Posting Komentar