BAGI PENGATURAN MASYARAKAT GLOBAL
(Menuju Konvensi ASEAN Sebagai Upaya Harmonisasi Hukum)
Oleh
EMAN SUPARMAN
Lektor Kepala Hukum Acara Perdata
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJADJARAN
BANDUNG
Maret 2000
2
DAFTAR ISI
Halaman
I. PENDAHULUAN …………..…………………………. 1
II. PERJANJIAN INTERNASIONAL (Pengertian dan Jenisnya) 2
III. MODEL PEMBENTUKAN KAIDAH HUKUM UNTUK
MENJAWAB KEBUTUHAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT
GLOBAL ………………………………………… 4
IV. KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN INTERNASIONAL
TERHADAP NEGARA-NEGARA PIHAK KETIGA …….. 9
A. Pengertian Negara Pihak Ketiga ……………………….. 9
B. Kekuatan Mengikat Perjanjian Internasional Terhadap
Negara Pihak Ketiga …………………………………… 11
C. The Hague Convention 1971 dan Kepentingan Indonesia
Sebagai Negara Pihak Ketiga ………………………….. 14
V. HARMONISASI KAIDAH HUKUM DI ANTARA
NEGARA-NEGARA ASEAN SEBAGAI BENTUK KERJASAMA
SE-KAWASAN …………………………………. 23
VI. PERJANJIAN KERJASAMA BIDANG PERADILAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIA DENGAN KERAJAAN
THAILAND TAHUN 1978 SEBAGAI MODEL KONVENSI
ASEAN ………………………………………………….. 25
VII. P E N U T U P ………………………………………….. 29
DAFTAR BACAAN ……………………………………. 31
3
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Akselerasi dalam berbagai aspek kehidupan telah mengubah "kehidupan
yang berjarak" menjadi "kehidupan yang bersatu". Implikasi dari kehidupan
yang bersatu inilah yang sekarang disebut sebagai globalisasi.1 Sekalian bangsa
di sudut manapun di dunia ini, sekarang sudah terhubung, terangkat, terkooptasi
ke dalam satu pola kehidupan. Satjipto Rahardjo,2 meminjam ungkapan
Wallerstein, menyatakan bahwa globalisasi adalah proses pembentukan sistem
kapitalis dunia yang telah membawa bangsa-bangsa di dunia terseret ke dalam
pembagian kerja ekonomi kapitalis. Terbentuknya institusi semacam WTO
(World Trade Organization), forum kerjasama ekonomi semacam APEC (Asia
Pacific Economic Cooperation), Eropa bersatu dalam EEC (European Economic
Council), dan lain-lain adalah beberapa contoh kecenderungan menyatunya pola
kehidupan dalam tatanan ekonomi kapitalis.
Tidak dapat dinafikan betapa batas-batas teritorial suatu negara nasional
kini tidak lagi menjadi penghalang bagi berbagai aktivitas ekonomi yang semakin
pesat. Demikian pula lahan beroperasinya pekerjaan hukum yang semakin
mendunia. Fenomena di atas, nyata sekali dengan berkembangnya penggunaan
istilah yang mengindikasikan dilampauinya batas-batas tradisional dan teritorial
nasional suatu negara, seperti istilah transnational corporation, transnational
capitalist class, transnational practices, transnational information exchange, the
international managerial bourgoisie, trans-state norms,3 dan lain-lain.
Dalam perkembangan kehidupan bersama manusia yang cenderung
semakin tidak mengenal batas negara ini, boleh jadi kesepakatan antar negaranegara
dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dituangkan dalam bentuk
perjanjian internasional merupakan sumber hukum yang semakin penting.
Persoalannya, karena semakin banyak masalah transnasional yang memerlukan
pengaturan yang jangkauannya hanya mungkin dilakukan dengan instrumen
1 Lihat Satjipto Rahardjo, “Pembangunan Hukum di Indonesia dalam Konteks Situasi Global”;
dalam Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan PERSPEKTIF; Volume 2 No. 2 Tahun
1997; Edisi Juli 1997; halaman 2.
2 Ibid.; halaman 1.
4
perjanjian internasional. Hal itu disebabkan perjanjian internasional sudah
berhasil menciptakan norma-norma hukum baru yang diperlukan untuk mengatur
hubungan antar negara dan antar masyarakat negara-negara yang volumenya
semakin besar, intensitasnya semakin kuat, dan materinya semakin kompleks.4
B. Permasalahan
Suasana perubahan menjadi global sebagaimana diuraikan di atas,
menginspirasi penulis untuk mengkaji beberapa masalah berikut ini: Pertama,
benarkah di Indonesia telah berlangsung proses nasionalisasi norma-norma hukum
internasional? Kedua, bagaimanakah proses nasionalisasi norma-norma hukum
internasional itu terjadi? Ketiga, benarkah globalisasi telah berimplikasi terhadap
instrumen dan bekerjanya hukum? Keempat, upaya-upaya konkrit macam apakah
yang seyogianya ditempuh dalam menghadapi kompleksitas perubahan akibat
proses globalisasi?



Categories :
muhlisin usman

