Rabu, 29 Agustus 2012

Masa Depan Perbankan Syariah

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI). Mengatur tentang perkembangan pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Indonesia memiliki penduduk yang mayoritas beragama Muslim. Apalagi, pengembangan perbankan syariah pada dasarnya, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selama ini tidak terlayani jasa perbankan konvensional karena masalah keyakinan, terutama yang berkaitan bunga bank. Di samping itu, pengembangan perbankan syariah merupakan bagian
dari program restrukturisasi perbankan dalam kerangka peningkatan ketahanan sistem perbankan dan meningkatkan keragaman jasa perbankan.