Kamis, 02 Mei 2019

Hukum Gadai Emas Syariah Menurut Pengamat Ekonomi Syariah

Saat ini menggadaikan barang dan perhiasan menjadi hal yang lumrah untuk mencukupi kebutuhan yang sifatnya mendesak.  Sistem pembayarannya pun sudah ada yang berbasis syariah. Lalu, bagaimana hukumnya?
Pengamat Ekonomi Syariah, Andriwarman Karim mengkritik fenomena lonjakan kegiatan gadai emas syariah. Baik di pusat jasa pegadaian atau di industri perbankan syariah di tanah air. Modifikasi top up atau gadai ulang ini pertama kali diperkenalkan ilmunya oleh BRI Syariah. Setelah ini berkembang luas, barulah kemudian BI melihat pertumbuhan dari gadai emas di bank syariah ini luar  biasa cepatnya,” ungkapnya.
Pada awalnya, produk gadai emas Syariah ketika diluncurkan sekitar tahun 2007, relatif tidak ada masalah, lalu masalah baru muncul ketika nasabah melakukan modifikasi gadai ulang. Saat sudah jatuh tempo, nasabah tidak membayar uangnya, tapi dia melakukan gadai ulang.

Rabu, 31 Mei 2017

Fenomena Fintech: Peluang dan Tantangan

Dunia teknologi informasi terus berkembang. Setelah bisnis dalam jaringan (online) menggempur pasar konvensional, teknologi informasi mulai merambah bisnis keuangan melalui layanan keuangan digital atau financial technology (fintech). Di Indonesia, bisnis fintech tumbuh sangat cepat, baik jumlah pelakunya maupun transaksinya. Otoritas Jasa Keuangan mencatat, setidaknya terdapat 120 fintech yang masuk dalam otorisasi OJK. Jumlah itu belum termasuk jenis usaha fintech di bidang sistem pembayaran yang akan diatur Bank Indonesia (BI). Sepanjang 2016, BI mencatat transaksi fintech di Indonesia mencapai US$14,48 miliar atau setara Rp188,2 triliun. Jumlah transaksi itu diprediksi bisa mencapai US$130 miliar pada 2020. Melihat fakta tersebut, BI dan OJK tentu tidak tinggal diam. Saat ini, OJK dan BI mulai menyiapkan aturan sekaligus mengklasifikasikan jenis fintech yang masuk otorisasi masingmasing lembaga.

Senin, 22 Desember 2014

UGM Gandeng BSM Kembangkan Pendidikan dan Pengabdian

SLEMAN (KRjogja.com) - Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Bank Syariah Mandiri (BSM) menjalin kerja sama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Bentuk kerja sama diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama antara kedua belah pihak. Dari pihak UGM diwakili oleh Rektor, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc sedangkan dari Bank Syariah Mandiri diwakili oleh Direktur Utama, Agus Sudiarto.

Minggu, 27 April 2014

Kerjasama Pemerintah Daerah Banggai dan Bank Syariah Mandiri

Penyerahan Plakat Pemda Banggai oleh Sofhian Mile (Bupati Banggai) kepada Zainal Fanani (Direksi Bank Syariah Mandiri)
Pada tanggal 3 April 2014 lalu, diadakan acara gathering antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dengan Bank Syariah Mandiri. Acara yang dilangsungkan di Hotel Aston Luwuk tersebut dihadiri oleh ratusan tamu dari pihak Pemda Banggai dan pihak Bank Syariah Mandiri. Pelaksanaan acara gathering tersebut menggambarkan bagaimana hubungan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dan Bank Syariah Mandiri yang semakin erat. Zainal Fanani selaku salah satu Direksi Bank Syariah Mandiri menyempatkan hadir dalam acara tersebut.

(Kiri-Kanan). Ilyas Ibrahim(Branch Manager Luwuk), Syahrial Labelo (Sekab Banggai), Sofhian Mile (Bupati Banggai), Zainal Fanani (Direksi BSM), DB. Ivan Baruna (Kadiv. RCD), Mahendra Nusanto S (Regional Office V Manager)

Sabtu, 14 Desember 2013

Manajemen Resiko Bank Syariah


Ada beberapa alasan mengapa manajemen resiko harus diterapkan di perbankan syariah, dan mengapa begitu penting, jika kita teliti lagi lebih lanjut apalagi dengan penerapan Bassel Accord II yang merupakan penyempurnaan dari Bassel Accord I, tidak terlepas dari resiko global yang terjadi pada peristiwa Enron dimana telah terjadi kecerobahan atau manipulasi data, oleh sebab itu muncullah dua tokoh fokal di parlemen Amerika yang bernama Sarbone Oxley, sehingga setiap laopran keuangan harus cmply dengan peraturan SOX atau Sarbone Oxle. Terilham dari hal itu maka berimbas kepada sektor perbankan untuk menerapkan manajemen resiko, ditambah lagi dengan kondisi yang tidak menentu, menyebabkan perbankan mau tidak mau menerapkan manajemen Resiko
Alasan Mengapa manajemen resiko begitu penting

Senin, 15 Juli 2013

Produk Syariah di Pasar Modal

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Minggu, 14 Juli 2013

Sejarah Pasar Modal Syariah


Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.

Jumat, 12 Juli 2013

Laznas BSM kerjasama dengan PNPM Mandiri adakan Khitanan Massal

LAZNAZ BSM Bekerja sama dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri atau lebih dikenal dengan PNPM Mandiri di Wilayah Kec.Luwuk Timur, baru baru ini melaksanakan acara Khitanan Massal bagi anak-anak yang berada di desa Hunduhon Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.

Khitanan yang dihelat pada hari Sabtu, 22 Juni 2013 ini diikuti oleh 40 anak usia 4-8 tahun.
Riskiani Indah Pratiwi, salah satu karyawan BSM Luwuk menuturkan acara tersebut berlangsung semarak, pasalnya kegiatan seperti ini sangat jarang dilaksanakan di Desa-desa di Kabupaten Banggai.

Acara yang berlokasi di Balai Desa Hunduhon ini sebenarnya telah masuk dalam program PNPM Mandiri tahun 2012, namun baru dapat terlaksana pada tahun 2013 ini.

Minggu, 28 Oktober 2012

Pengertian Muamalah dari Segi Bahasa dan Istilah

Dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.

Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamlah;

Sejarah Munculnya Istilah Politik Hukum

Sejarah istilah politik hukum mengenai kapan dan dimana politik hukum lahir, sangat sulit ditemukan. Akan tetapi, latar belakang yang menjadi pemikiran lahirnya disiplin politik hukum, adalah rasa ketidakpuasaan teoritisi hukum terhadap model pendekatan hukum selama ini. seperti yang diketahui, dari aspek kesejarahan, studi hukum telah berusia sejak lama, mulai dari zaman romoawi hingga zaman postmodern.

Selama kurun waktu yang sangat lama, studi hukum mengalami pasang surut. Perkembangan, dan pergeseran terutama terkait dengan metode pendekatannya. Keadaan tersebut, disebabkan terjadinya perubahan struktur sosial akibat laju industri dan globalisasi baik dibidang ekonomi, politik dan teknologi. Kebanyakan ahli hukum menggunakan kacamata hukum (normatif) dalam melihat berbagai persoalan. Tentunya melihat persoalan dengan menggunakan analisis normatif tidak akan menemukan hasil yang cukup memuaskan, yang pada saat itu hanya kemampuan individulah diutamakan dalam menyelesaikan persoalan dan penggunaan hukum dengan berdasarkan hukum (normatif) semata.

Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial (Tool of Social Control)

Dalam memandang hukum sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial. Alat lain masih ada sebab masih saja diakui keberadaan pranata sosial lainnya (misalnya keyakinan, kesusilaan).

Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu bahkan dapat dinyatakan sebagai pemberi defenisi tingkahg laku yang menyimpang dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi.
Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sangsi atau tindakan terhadap si pelanggar. Karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. Ini sekaligus berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga ketentraman terwujud.

Pengertian Sistem Hukum

Sistem hukum mempunyai pengertian yang penting untuk dikenali. Pertama, pengertian sistem sebagai jenis satuan, yang mempunyai tatanan tertentu. Tatanan tertentu menunjuk kepada suatu struktur yang tersusun dari bagian-bagian. Kedua, sistem sebagian suatu rencana, metode, atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.

Pemahaman umum mengenai sistem menurut Shrode dan Voich yang dikutip oleh Satjipto Raharjo mengatakan bahwa suatu sistem adalah suatu kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain. Pemahaman yang demikian itu hanya menekankan pada cirinya yang lain, yaitu bahwa bagian-bagian tersebut bekerja bersama secara aktif untuk mencapai tujuan pokok dari kesatuan tersebut.
Sistem hukum yang tampaknya berdiri sendiri, sesungguhnya diikat oleh beberapa pengertian yang lebih umum sifatnya, yang mengutarakan suatu tuntutan etis. Oleh Paul Scholten dikatakan, bahwa asas hukum positif tetapi sekaligus ia melampaui hukum positif dengan cara menunjuk kepada suatu penilaian etis. Bagaimana asas hukum bisa memberikan penilaian etis terhadap hukum positif apabila ia tidak sekaligus berada di luar hukum tersebut. Keberadaan di luar hukum positif ini adalah untuk menunjukkan, betapa asas hukum itu mengandung nilai etis yang self evident bagi yang mempunyai hukum positif.

Jumat, 05 Oktober 2012

Hukum Pasar Modal Dalam Pandangan Islam

Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.

Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
1-      Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
2-      Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabayanamun sejak akhir 2007, Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
3-      Perusahaan efek
4-      Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
5-      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).

Prinsip Keuangan Syariah

Adapun prinsip-prinsip keuangan syariah meliputi:
  1. Riba
    Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
    Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasiah.
    Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Riba Jahiliyyah adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah ditetapkan.
    Riba Fadhl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

Sabtu, 15 September 2012

Hal-hal Penting Yang Perlu Diketahui Oleh Pedagang Muslim


1. Niat yang baik
Niat baik dan karena Allah dalam setiap pekerjaan harus dimiliki oleh setiap muslim termasuk pedagang dalam perniagaannya. Tujuan berdagang karena Allah adalah menhindari niat berdagang untuk mengumpulkan harta yang banyak lalu melupakan kewajibannya. Atau berniat untuk menyombongkan diri dengan kekayaannya di hadapan manusia. Harta adalah titipan dan amanah Allah yang harus digunakan sebaik-baiknya. Maka niat yang baik dalam berdagang agar tercukupi kebutuhannya sehingga tidak mencari harta yang haram, agar terlindungi dari kemiskinan dan meminta-minta manusia dan agar harta bisa membantunya mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah-badah yang terkait harta seperti haji, zakat,s edekah dll.

2. Berakhlaq mulia dalam berdagang
Artinya seorang pedagang harus berakhlaq yang baik  jujur dan dapat dipercaya. Rasulullah saw bersabda:”Pedagangan yang jujur dan dapat dipercaya nanti akan bersama para Syuhada di hari kiamat” (h.r. Ashabus Sunan). Seorang pedagang juga harus mempunyai sifat qanaah (tidak rakus) dan manjauhi rasa tamak, menepati janji, menjaga dan melindungi hak-hak pelaku dagang, memenuhi pesanan dengan sebaik-baiknya. Seorang pedagang juga harus bijak dan menjual dan membeli, maka tidak melakukan pemalsuan atau penipuan. Diriwayatkan Jabir r.a. Rasululullah saw bersabda “Allah menyayangi seorang lelaki yang bijak dalam berjual beli dan dalam memutuskan perkara” (hr Bukhari Muslim).

Hukum Jual Beli Melalui Internet


Apa hukum Jual Beli melalui internet ?

Semua produk yang boleh diperdagangkan secara langsung dan dengan cara konvensional, maka boleh diperdagangakan melalui internet. Namun demikian perlu diperhatikan ketentuan cash/kontan pada pertukaran mata uang dan bahan makanan sehingga tidak terjerumus pada transaksi riba. Sebagaimana diketahui perdagangan valuta dalam syariah diharuskan cash dan tidak diperbolehkan dengan cara piutang.

Dr. Samin bin Ibarih Al Suailim

Rabu, 29 Agustus 2012

Masa Depan Perbankan Syariah

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI). Mengatur tentang perkembangan pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Indonesia memiliki penduduk yang mayoritas beragama Muslim. Apalagi, pengembangan perbankan syariah pada dasarnya, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selama ini tidak terlayani jasa perbankan konvensional karena masalah keyakinan, terutama yang berkaitan bunga bank. Di samping itu, pengembangan perbankan syariah merupakan bagian
dari program restrukturisasi perbankan dalam kerangka peningkatan ketahanan sistem perbankan dan meningkatkan keragaman jasa perbankan.

Produk Perbankan Syariah


Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Jasa untuk peminjam dana
  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Takaful (asuransi islam)

Prinsip Perbankan Syariah

Prinsip Perbankan Syariah Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain : 
  •  Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan. 
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. 
  •  Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik. 
  •  Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi. 

Rabu, 22 Juni 2011

HUKUM PAJAK DAN DASAR HUKUMNYA


HUKUM PAJAK DAN
LANDASAN DASAR-DASAR HUKUMNYA
DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Eksistensi pajak merupakan sumber pendapatan utama sebuah negara, karena itu merupakan isu strategis yang selalu menjadi pantauan masyarakat. Apalagi sekarang telah dilakukan pembahasan RUU Pajak yang baru yang akan menggantikan UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penduduk Indonesia sebesar 215 juta jiwa merupakan potensi pajak yang berlimpah. Ironisnya, hingga 2004 jumlah wajib pajak/ pembayar pajak hanya mencapai 3.670.060 jiwa dengan perincian 2.622.184 pembayar pajak orang pribadi dan 1.047.876 lainnya pembayar pajak badan. Hal ini menandakan bahwa  kebijakan perpajakan tidak cukup kuat untuk melakukan ekstensifikasi pajak di samping proses pendataan wajib pajak yang kurang gencar dilakukan.